Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mayoritas Fraksi DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Ciptaker ke Paripurna Meski Banyak Protes

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2020 15:53 3:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Oktober 2020 15:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) resmi menyepakati RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada rapat Pembahasan Tingkat I. Adapun keputusan tingkat II  akan diambil pada Sidang Paripurna yang rencananya berlangsung pada 08 Oktober 2020 mendatang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, melalui tayangan akun YouTube Parlemen Channel, Sabtu (03/10/2020) malam. “Setuju,” jawab anggota dewan lainnya. “Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.

Pada sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut tercatat hanya ada dua fraksi yang menolak RUU Ciptaker untuk dilanjutkan pada sidang tahap dua, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tujuh  fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat untuk meloloskannya.

Anggota Baleg, Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan pernyataan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materi dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama,” kata Ledia Hanifa Amaliah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Begitu juga Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinja Panjaitan menyampaikan, RUU Ciptaker tidak urgent untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19. “Sebaiknya RUU Ciptaker ini ditunda terlebih dahulu,” kata Hinca.

Pada sidang malam itu pihak pemerintah diwakili secara langsung oleh tiga perwakilan menteri, di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menteri yang hadir secara virtual, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah itu dicapai di tengah penolakan dan protes berbagai pihak terhadap RUU Ciptaker.*  Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baleg DPRDemokratDPR RIPKSRUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konsep Konsensual Seks dalam RUU P-KS Menghajar Sistem Demokrasi, Pendidikan, Hukum, dan Ketahanan Keluarga Indonesia
Tulisan selanjutnya Kamboja Hancurkan Fasilitas Pertahanan yang Didanai AS, Bangun Baru dengan Uang China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?