Hidayatullah.com– Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengkritisi sekaligus mempertanyakan sikap anggota sejumlah fraksi di DPR RI yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Pengamatan hidayatullah.com, Tifatul menyinggung sikap penolakan terhadap RUU Larangan Minol seakan-akan membiarkan anak-anak bangsa menenggak minuman keras seperti khamar, yang disebut Tifatul sebagai induk segala maksiat.
“RUU Minol kok ditolak? Jadi kita biarkan saja generasi muda bangsa ini jadi rusak nenggak miras. Gmn sikh...,” ungkap mantan Menkominfo ini dalam kicauannya di Twitter, Kamis (19/11/2020) malam, menanggapi penolakan sejumlah fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca: PP Muhammadiyah Sebut Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi
Diwarta media sejumlah anggota Badan Legislasi DPR RI dari PDIP, Golkar, dan Gerindra menolak RUU tersebut. Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menganggap RUU Larangan Minuman Beralkohol kurang mendesak dan tak punya signifikansi untuk dibahas saat ini.
Anggota Baleg Fraksi Golkar John Kennedy Aziz menganggap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan sia-sia sebab pemerintah belum sepakat untuk membahasnya.
Sedangkan menurut Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol seharusnya menunggu sikap pemerintah.
Sebelumnya, sikap kritis Tifatul terhadap pihak yang menolak RUU Larangan Minol juga disampaikannya. Pekan kemarin, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol masih belum diperlukan.
Kepada wartawan, Jumat (13/11/2020), Sahroni menyebut, pengoplos minuman beralkohol akan muncul kalau minuman tersebut dilarang beredar. Hal ini dianggapnya malah lebih berbahaya.
Anggapan politikus NasDem tersebut disangkal oleh Tifatul yang menilai Sahroni keliru dalam berasumsi. “Asumsi anda keliru, mas. Ini mirip2 judi yaa, sdh dilarang tetap ada yg sembunyi2. Minol, meski dilarang tetap ada yg jual sembunyi2. TAPI jika dilegalkan, di mini market bahkan di warung rokok orang bebas jualan minol. Khamar ini ibunya sgl maksiat…,” kicau Tifatul tertanggal 14 November lalu, menanggapi pernyataan Sahroni dalam media online yang diunggah Tifatul.
Baca: ICJR: Pemerintah dan DPR Perlu Perhatikan 5 Poin RUU Minol
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas oleh Baleg DPR RI. Berbagai pihak mendesak agar RUU Larangan Beralkohol disahkan.
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menilai RUU Larangan Beralkohol sangat penting dan mendesak karena dampak buruk minuman beralkohol.
Bahkan di negara-negara Barat katanya telah diatur sangat ketat soal konsumsi dan pendistribusian minol atau minuman keras (miras).
“Undang-Undang Minuman Beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan. Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Jumat (13/11/2020).*