Hidayatullah.com — Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Pendeta Saifudin Ibrahim yang sempat viral setelah meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus. Selain menista agama, Saifuddin juga dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dan menghina orang Madura melalui pernyataannya.
“Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Pak Mahfud dan mengajak carok. Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar asal bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga membuat pernyataan rasis tentang suku Madura,” kata Achmad Fauzy yang mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (22/3/2022).
Achmad Fauzy, dilansir oleh Detik, juga menganggap pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses menghina Islam karena meminta 300 ayat dalam Al-Qur’an dihapus. Ia menegaskan Al-Qur’an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah.
“Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia,” ujarnya.
Dia mengaku khawatir jika Saifuddin tidak segera ditindak akan menimbulkan konflik horizontal. “Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya pada Rabu (16/3/2022), diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
“Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.
Pendeta Saifudin Ibrahim yang sebelumnya membuat keributan usai meminta Kementrian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an, sempat menantang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk carok atau berkelahi dengan celurit. Hal itu buntut pernyataan Mahfud MD yang minta kepolisian usut Pendeta Saifudin karena penistaan agama.
Pendeta Saifuddin, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, melakukan live stream pada akun Youtube-nya Saifuddin Ibrahim pada Rabu (16/3/2022). Dalam videonya yang telah ditonton lebih dari 80.000 orang tersebut, pendeta Saifuddin menantang Mahfud MD untuk duel carok.
“Penelitian yang saya lakukan tidak bisa dilawan oleh siapapun. Apalagi oleh Pak Mahfud MD. Berani carok dengan saya, Ayo kita carok. Mati matilah. Halelluyah, Atau kita main catur berdua. Siapa yang kalah lompat ke jurang. Berani. Tidak ada urusannya Pak Mahfud,” kata Saifudin.*