Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Mazhab Hanafi

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Maret 2022 22:51 10:51 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Maret 2022 09:00
Bagikan
Mazhab Hanafi
Bagikan

Hidayatullah.com | MAZHAB Hanafi, mazhab fikih ini dibangun Imam Abu Hanifah Al-Nu’man, seorang ulama peletak dasar ilmu fikih. Secara berurutan, metodologi yang digunakan tokoh yang terkenal dengan sikap bebasnya yang sangat tinggi dari intervensi penguasa ini berdasarkan sejumlah prinsip.

Pertama, Al-Quran sebagai tonggak utama syariah Islam. Kedua, Sunah atau Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang merupakan penjelas dan pemerinci Al-Quran.

Namun, dalam hal ini, beliau hanya memakai hadis-hadis yang benar-benar tidak bertentangan dengan teks Al-Quran, dan diriwayatkan banyak orang (mutawatir atau masyhur).

Ketiga, perkataan sahabat Nabi ﷺ, Keempat, qiyas (disebut qiyas jali), yakni proses pengambilan hukum suatu perkara yang tidak ada landasan tekstualnya secara eksplisit kemudian menganalogikan dengan perkara lain yang sudah ada hukumnya karena ada kesamaan alasan (‘ilat) hukum. Hal itu dengan catatan bahwa qiyas tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Al-Quran.

Jika tidak, orang mesti beralih pada qiyas khfi (analogi samar yang disebut istihsan. Kelima, ijmak, yakni kesepakatan ulama pada masa tertentu dan tentang persoalan tertentu.

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

Keenam, urf yakni adat kebiasaan di suatu tempat. Tentang fkihnya, Abu Hanifah Al-Nu’man secara umum menyusunnya di atas empat dasar.

Pertama, memberikan kemudahan dalam ibadah dan muamalah. Kedua, menjaga pihak fakir dan lemah. Ketiga, memberikan kebebasan untuk berbuat sekadar kemampuan. Keempat, menjaga kemerdekaan manusia dan kemanusiaannya. Kelima, menjaga martabat kemuliaan pemimpin dengan cara mematuhinya.

Berkembang dari Irak, mazhab Hanafi telah menjadi mazhab utama pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyyah. Selanjutnya, mazhab ini menyebar ke timur: Khurasan, Transoxiana, dan Afganistan, hingga ke anak benua India, Turki, Asia Tengah, dan Tiongkok.

Saat ini mazhab tersebut menjadi panutan kaum Muslim India, Tiongkok, dan sejumlah negara Timur Tengah, terutama Suriah, Irak, Afganistan, dan negara-negara bekas Uni Soviet, serta banyak negara Eropa Timur, termasuuk sebagian di Mesir.

Abu Hanifah pernah bertemu dengan tujuh sahabat Nabi yang masih hidup pada masa itu. Sahabat Nabi itu itu di antaranya: Anas bin Malik, Abdullah bin Harist, Abdullah bin Abi Aufah, Watsilah bin al-Aqsa, Ma’qil bin Yasar Abdullah bin Anis, Abu Thufail (‘Amir bin Watsilah).

Guru Abu Hanifah kebanyakan dari kalangan tabi’in (golongan yang hidup pada masa kemudian para sahabat Nabi). Diantara mereka itu ialah Imam Atha bin Abi Raba ah (wafat pada tahun 114 H), Imam Nafi Muala lbnu Umar (wafat pada tahun 117 H), dan lain-lain lagi.

Adapun orang alim ahli fikih yang menjadi guru beliau yang paling masyhur ialah Imam Hamdan bin Abu Sulaiman (wafat pada tahun 120 H), Imam Hanafi berguru kepada beliau sekitar 18 tahun.  Di antara orang yang pernah menjadi guru Abu Hanifah ialah Imam Muhammad al-Baqir, Imam Ady bin Tsabit, Imam Abdur Rahman bin Harmaz, Imam Amr bin Dinar, Imam Manshur bin Mu’tamir, Imam Syu’bah bin Hajjaj, Imam Ashim bin Abin Najwad, Imam Salamah bin Kuhail, Imam Qatadah, Imam Rabi ah bin Abi Abdur Rahman, dan lain-lainnya dari Ulama Tabiin dan Tabiit Tabi’in.* (dari berbagai sumber)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mazhab Hanafi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rabi'ah Lamaran untuk Rabi’ah al-Adawiyyah
Tulisan selanjutnya Pendeta Saifuddin minta ayat Qur'an dihapus Dianggap Hina Islam dan Madura, Pendeta Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?