Hidayatullah.com– Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengecam keras penjualan rendang babi yang mengatasnamakan masakan Padang. Selain dari Gubernur Sumbar, reaksi keras juga datang dari Pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan Sekum LKAAM Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang.
Diketahui, viral kabar adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan Padang. Menu itu berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi yang berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Gubernur Sumber menilai, hal itu sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas,” tegas gubernur dikutip hidayatullah.com pada Sabtu (11/06/2022) dari website resmi Pemprov Sumbar.
Pada intinya, kata Gubernur, tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal.
“Kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Muslim. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gubernur pada Jumat (10/06/2022) itu mengatakan, harus dicek terlebih dahulu, apakah warung/rumah makan Padang yang menjual rendang babi itu ada izinnya. “Kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak,” ujar Gubernur.
Gubernur mengaku telah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran itu telah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.
Gubernur pun merespons terkait keberadaan restoran itu yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
“Seiring dengan hal tersebut, Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku di bidang kuliner, baik usaha makanan dan minuman, untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal,” serunya.
Sementara itu, menurut pihak kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara (Jakut), usaha kuliner nasi Padang babi tersebut tak punya izin. Usaha kuliner itu saat ini sudah tak beroperasi.
“Belum, tidak ada izin, memang info dari beliau pun tidak lama ya, 3 bulan dia sudah tidak usaha karena tidak laku,” sebut Sekretaris Lurah Kelapa Gading Timur, Yenny Fisdianty, di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jumat (10/06/2022) dikutip Detik.com.
Sergio, pemilik usaha nasi Padang babi itu, mengaku kaget usaha kulinernya viral. Sebab, menurut Segio, usaha itu telah lama tak beroperasi. “Saya juga kaget (usahanya viral),” sebutnya di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jumat (10/06/2022). Menurut Sergio, usaha itu dimulai pada awal 2020 saat pandemi Covid-19. Katanya, itu hanya berjalan sekitar 3 bulan.