Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Tidak Kosher Tapi Semua Pemukiman Yahudi Legal

Dija
Terakhir diupdate:
Dija
Dipublikasikan 14 Oktober 2011 14:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sedang berusaha mencari jalan untuk melegalkan pembangunan semua tempat tinggal Yahudi, termasuk yang didirikan di atas tanah milik warga Palestina. Demikian dilaporkan harian Haaretz, Selasa lalu (11/10/2011).

Menurut Haaretz, Netanyahu mengatakan kepada pera menterinya yang berasal dari Partai Likud pada hari Ahad bahwa ia akan memerintahkan Menteri Kehakiman Yaakov Meeman untuk membentuk satuan tugas, guna mencari jalan untuk melegalisasi pembangunan yang sebenarnya ilegal itu.

Sebelumnya, Ehud Barak dan Netanyahu sudah memerintahkan pengosongan pemukiman pos luar di Migron yang berdiri di atas tanah warga Palestina pada Februari lalu. Namun, karena keputusan itu ditentang oleh banyak kalangan yang dekat dengan pemerintah. Maka sekarang, Netanyahu mengambil keputusan sebaliknya.

Pos luar (outpost) adalah pemukiman-pemukiman kecil tempat tinggal warga Yahudi. Sama seperti pemukiman (settlement) Yahudi lainnya, pembangunannya dianggap ilegal oleh masyarakat internasional, karena melanggar hukum internasional. Sebagian besar pemukiman Yahudi didirikan oleh Zionis di atas tanah milik warga Palestina, atau tanah yang secara sepihak diakui oleh Zionis termasuk bagian dari wilayahnya.

Pemimpin Jesh Din — organisasi HAM Israel — Chaim Ehrlich, dalam wawancara dengan radio Jerman ARD yang dilansir Deutsche Welle (13/10/2011) mengatakan, “Perdana menteri berusaha membentuk tim yang mungkin dapat menemukan jalan keluar legal bagi sesuatu yang tidak mungkin dilakukan.”

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Ia menambahkan, “Bagaimana caranya mengambil hak milik pribadi seseorang dari tanah miliknya? Bagi saya itu tidak bisa dibayangkan. Bagaimana itu bisa dilakukan? Dari sudut hukum maupun moral, baik secara hukum Israel maupun internasional. Mengambil alih hak milik seseorang atas tanah pribadinya, hanya karena ia orang Palestina, dan hanya karena ia tinggal di Tepi Barat Yordan, dan hanya karena pemukim Yahudi menginginkan tanah itu.“

Sejumlah kalangan aktivis Yahudi Peace Now menilai tindakan tersebut tidak kosher (halal menurut ajaran Yahudi), karena bertentangan dengan hukum. Namun, pada saat yang sama banyak kaum Yahudi yang terlihat patuh menjalankan ajaran agamanya, justru tinggal di pos-pos luar dan pemukiman yang jelas-jelas ilegal.

Berkaitan dengan masalah pos luar ilegal, pemerintah Israel mengambil langkah yang bertentangan sejak puluhan tahun lalu. Departemen pembangunan mendukung sebagian pembangunan pos luar, sementara kehakiman menyatakan pendirian bangunan tersebut ilegal.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Tampung Sejumlah Tahanan Palestina
Tulisan selanjutnya Tolak Pemilu, Tokoh Salafy Kontra Kibar Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?