Hidayatullah.com–Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sedang berusaha mencari jalan untuk melegalkan pembangunan semua tempat tinggal Yahudi, termasuk yang didirikan di atas tanah milik warga Palestina. Demikian dilaporkan harian Haaretz, Selasa lalu (11/10/2011).
Menurut Haaretz, Netanyahu mengatakan kepada pera menterinya yang berasal dari Partai Likud pada hari Ahad bahwa ia akan memerintahkan Menteri Kehakiman Yaakov Meeman untuk membentuk satuan tugas, guna mencari jalan untuk melegalisasi pembangunan yang sebenarnya ilegal itu.
Sebelumnya, Ehud Barak dan Netanyahu sudah memerintahkan pengosongan pemukiman pos luar di Migron yang berdiri di atas tanah warga Palestina pada Februari lalu. Namun, karena keputusan itu ditentang oleh banyak kalangan yang dekat dengan pemerintah. Maka sekarang, Netanyahu mengambil keputusan sebaliknya.
Pos luar (outpost) adalah pemukiman-pemukiman kecil tempat tinggal warga Yahudi. Sama seperti pemukiman (settlement) Yahudi lainnya, pembangunannya dianggap ilegal oleh masyarakat internasional, karena melanggar hukum internasional. Sebagian besar pemukiman Yahudi didirikan oleh Zionis di atas tanah milik warga Palestina, atau tanah yang secara sepihak diakui oleh Zionis termasuk bagian dari wilayahnya.
Pemimpin Jesh Din — organisasi HAM Israel — Chaim Ehrlich, dalam wawancara dengan radio Jerman ARD yang dilansir Deutsche Welle (13/10/2011) mengatakan, “Perdana menteri berusaha membentuk tim yang mungkin dapat menemukan jalan keluar legal bagi sesuatu yang tidak mungkin dilakukan.”
Ia menambahkan, “Bagaimana caranya mengambil hak milik pribadi seseorang dari tanah miliknya? Bagi saya itu tidak bisa dibayangkan. Bagaimana itu bisa dilakukan? Dari sudut hukum maupun moral, baik secara hukum Israel maupun internasional. Mengambil alih hak milik seseorang atas tanah pribadinya, hanya karena ia orang Palestina, dan hanya karena ia tinggal di Tepi Barat Yordan, dan hanya karena pemukim Yahudi menginginkan tanah itu.“
Sejumlah kalangan aktivis Yahudi Peace Now menilai tindakan tersebut tidak kosher (halal menurut ajaran Yahudi), karena bertentangan dengan hukum. Namun, pada saat yang sama banyak kaum Yahudi yang terlihat patuh menjalankan ajaran agamanya, justru tinggal di pos-pos luar dan pemukiman yang jelas-jelas ilegal.
Berkaitan dengan masalah pos luar ilegal, pemerintah Israel mengambil langkah yang bertentangan sejak puluhan tahun lalu. Departemen pembangunan mendukung sebagian pembangunan pos luar, sementara kehakiman menyatakan pendirian bangunan tersebut ilegal.*