Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Bangsa Palestina Tolak Resolusi Pembagian Wilayah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 30 November 2011 08:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Gerakan perlawanan Islam Hamas menegaskan, pihaknya kembali menegaskan atas batalnya resolusi PBB terkait pembagian Palestina sebelum tahun 64. Menurut mereka, bangsa Palestina tidak akan pernah menerima resolusi ini dan banga Palestina tidak pernah menyerahkan satu jengkalpun tanah milik mereka dan tidak akan bernegosiasi dalam hal ini.

Dalam penjelasanya terkait peringatan ke 61 resolusi pembagian Palestina oleh PBB, Selasa (29/11/2011) Hamas menjelaskan, rakyat Palestina sebagai pejuang dan prajurit dimanapun mereka berada akan tetap berpegang terhadap hak-haknya, berikut tempat suci dan peninggalan bersejarah.

Hamas juga mengaku, mereka tidak akan takut terhadap kejahatan dan rencana Zionis dalam proyek permukiman serta yahudisasinya.

Hamas menyerukan semua pihak mempercepat agenda rekonsiliasi dan kesepakatan setrategis guna menghimpun kekuatan dalam upayanya mengembalikan semua hak-hak yang terampas.

Bagi Hamas, selama 64 tahun lebih, bangsa Palestina berjuang mempertahankan tanah dan miliknya, walau semua upaya dan konspirasi menghadang, melalui pembunuhan dan penangkapan serta pengusiran, ditengah sikap diam internasional dan keberpihakan Amerika dan barat terhadap Israel.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan Palestina menegaskan, putusan pembagian tidak sah, sebab hal ini diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki kepada orang yang tidak berhak.

Dalam rilis yang dikutip Pusat Informasi Palestina, Selasa (29/11/2011) Kementerian menegaskan bahwa putusan nomor 194 yang diterbitkan pada tahun 1947 yang membagi Palestina, di mana tanah Palestina dirampas dari pemiliknya lewat putusan internasional untuk segelintir orang yang tidak memiliki ikatan dengan Palestina baik dari dekat maupun jauh, mereka berasal dari seluruh penjuru yang disatukan oleh mimpi dan ilusi yang bertentangan dengan sejarah dan geografi.

“Palestina adalah satu kesatuan yang tidak dipisahkan, milik warga Palestina dengan beragam agama yang dianutnya. Mereka memiliki peradaban, sejarah, kebudayaan dan warisan yang diterimanya sepanjang abad dan generasi. Dan akan dipertahankan dan tidak peduli meski membutuhkan waktu yang sangat lama,” ujarnya.

Kementerian menegaskan bahwa penolakan putusan bukan hanya bersumber dari perasaan maupun maupun keterkejutan, melainkan bersumber dari keyakinan, sejarah, geografi, dan keimanan bahwa Palestina tidak bisa dibagi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMASislamMuslimold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mujahadah, Kunci Utama Meraih Sukses Hakiki
Tulisan selanjutnya Cara Mudah Mengelola Risiko Investasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?