Hidayatullah.com–Yayasan Wakaf Al-Aqsha dalam keterangannya Jumat (01/11/2013) dikutip Pusat Informasi Palestina (PIC) menyatakan, wakil menteri agama zionis akan memaparkan RUU pembagian Masjidil Aqsha antara kaum Muslimin dan Yahudi hari Senin (04/11) depan. Pembagian untuk menentukan tempat dan waktu menunaikan ritual Yahudi, baik secara individu maupun kelompok di Masjidil Aqsha, di hadapan sidang khusus yang digelar komite internal di parlemen Zionis. Undangan telah disebarkan kepada sejumlah pihak untuk berpartisipasi, di antaranya kepada wakil pemerintah Netanyahu dan wakil dari Organisasi Kuil Mitos.
Sejumlah media zionis menurunkan laporan seputar tema RUU ini. Yayasan Al-Aqsha menganggap hal ini sebagai pendahuluan menggalang opini public di level regional dan internasional, untuk mengubah kondisi Masjidil Aqsha sesuai dengan keinginan penjajah zionis.
Sementara, koran Yediot Aharonot mengungkap langkah yang diambil Partai Rumah Yahudi mengusulkan RUU yang mengijinkan yahudi melakukan ritual di Masjidil Aqsha, pada jam-jam tertentu, untuk pertama kalinya sejak zionis menjajah Al-Quds tahun 1967.
Koran menyebutkan, usulan seperti ini untuk dijadikan RUU harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Tzivi Livni dan PM Benyamin Netanyahu.
Mengantisipasi usulan mereka tidak direspon, Partai Rumah Yahudi berkordinasi dengan Ketua Komisi Internal Di Parlemen (Knesset) zionis, Mery Rejib, yang akan membahas perubahan UU Perlindungan Tempat Suci, termasuk Masjidil Aqsha di dalamnya, sehingga kemudian tidak ada yang berhak melarang warga yahudi melakukan ritual di Masjidil Aqsha, dengan dalih kebebasan beribadah di tempat suci.
Sebelumnya, dikutip Pusat Informasi Palestina (PIC), langkah penjajah Zionis untuk menguasai tempat suci umat Islam ketiga, Masjidil Aqsha makin serius.
Kolumnis Dostrour Jordania, Hilmi Asmar mengutip Lembaga al-Aqsha untuk Wakaf dan Peninggalan Bersejarah Palestina hari Kamis merilis dokumentasi dan peta yang mengungkap tentang RUU di Israel untuk membagi Masjid Al-Aqsha antara Muslim dan Yahudi baik dari sisi waktu jadwal dan tempat.
Menurutnya, rincian pembagian waktu dan tempat pasti masjid al-Aqsha telah sampai kepada fase terdepan di mana perencanaan dan pelaksanaan perundang-undangan telah begitu cepat dan dipercepat oleh lembaga negara zionis.
Mereka memproklamirkan diri akan bekerja menetapkannya RUU tersebut dikenal dan pemerintah Israel dalam waktu dekat bekerjasama dan berkoordinasi dengan komite dalam negeri di dalam parlemen Israel Knesset.*