Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di wilayah Giza sudah membebaskan Hazem Salah Abu-Ismail, seorang da’i Salafy terkemuka di Mesir, dari dakwaan menghina polisi, lapor Ahram Online hari Rabu (6/5/2015).
Keputusan tidak bersalah untuk Abu Ismail itu ditetapkan pengadilan pada hari Ahad siang (3/5/2015).
Bulan September lalu, pengadilan pidana sebenarnya sudah memvonis Abu Ismail dengan hukuman satu tahun penjara ditambah kerja paksa, dengan tuduhan menghina dan menjelek-jelekkan polisi.
Da’i terkemuka yang juga pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden itu kemudian mengajukan banding. Pengadilan banding kemudian memerintahkan sidang ulang atas kasus tersebut.
Kasus bermula pada 30 desember 2012, di mana ketika itu muncul rekaman video di internet yang menunjukkan Abu Ismail melakukan serangan verbal kepada polisi, menyusul bentrokan antara aparat dengan para pendukungnya.
Abu Ismail kemudian ditahan pada Juli 2013, ketika pemerintah Mesir melancarkan operasi besar-besaran atas tokoh dan anggota organisasi Al-Ikhwan Al-Muslimun, para pendukung mantan presiden Muhammad Mursy, serta para politisi Muslim lainnya..
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abu Ismail menyulut kekerasan yang menyebabkan 9 orang demonstran tewas di Giza.
Dalam sebuah kasus terpisah, Abu Ismail kemudian dituduh melakukan pemalsuan atas dokumen-dokumen resmi yang diajukan ke komite pemilihan presiden sebelum pemilu presiden tahun 2012.
April 2014 Abu Ismail divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Bulan lalu, Pengadilan Kasasi menolak da’i terkemuka itu.
Dalam kasus-kasus terpisah lainnya, Abu Ismail juga dihukum dengan satu tahun penjara dan kerja paksa, karena dianggap menghina pengadilan saat sidang kasus pemalsuan dokumen.*