Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Wawancara

“RUKHP Perlu Dikawal, Agar Liberalisasi Seksualitas dan LGBT Tak Makin Marak”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Februari 2018 18:33 6:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Februari 2018 18:02
Bagikan
Direktur the Center for Gender Studies (CGS), Dr Dinar Dewi Kania
Bagikan

BELUM lama ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan DPR dan pemerintah akan merampungkan beberapa rancangan undang-undang yang menjadi skala prioritas pada akhir masa persidangan III DPR tahun sidang 2017-2018.

Salah satunya adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebagian kecil masyarakat melakukan penolakan terhadap RUU KUHP atau RKUHP  ini. Padahal Revisi KUHP perlu dilakukan mengingat KUHP yang kita gunakan sampai hari ini adalah produk Penjajah Belanda yang tidak semua nilainya sesuai dengan  Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia yang berketuhanan.

Di antara penolakan terbesar terutama pada pasal-pasal terkait pernikahan, zina, dan hubungan sesama jenis yang banyak mengandung aspek perluasan makna.

Para penolak berdalih bahwa hukum-hukum baru tersebut akan merugikan masyarakat luas.

Baca Juga

Pengamat Politik Internasional UI Sofwan Al-Banna Menampik Adanya Hubungan Kuat Hamas dengan Syiah
Kisah Hafizh Belajar Menghafal Qur’an: “Pahitnya” Bambu, Manisnya Pisang Goreng [2]
Kisah Hafizh Belajar Menghafal: Al-Qur’an Dieja Pakai Bahasa Latin [1]
Sinyo Egie, Pendiri Peduli Sahabat:  Pelaku LGBT Harus Punya Niat dan Keinginan Sembuh
Kisah Ustadz Hasan Ibrahim Bergabung Hidayatullah: Masuk Hutan, Batalkan Kuliah Madinah

Baca: Penolak RKUHP Beraksi di depan Gedung DPR

Benarkah RKUHP ini merugikan? Bagaimana sikap kita?

Hidayatullah.com mewawancarai Direktur the Center for Gender Studies (CGS), Dr Dinar Dewi Kania.

Bersama kaum ibu yang peduli masa depan keluarga yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) sejak awal berjuang melawan maraknya kampanye gerakan LGBT dengan melakukan Judicial Review (Uji Materi), meski permohonannya ditolak oleh Mahkamah Kontitusi pada Desember 2017 tahun lalu. Inilah petikan wawancaranya.

Bagaimana sikap AILA dengan RUKHP yang tengah digodok DPR?

RUU KUHP itu harus dikawal bukan ditolak. Kenapa? Karena ada pasal pasal yang sudah lebih mengakomodasi nilai nilai agama dan moralitas dibanding KUHP yang berlaku saat ini seperti zina, pelarangan promosi alat kontrasepsi di muka umum kecuali bagi petugas yang ditunjuk resmi. Perluasan pasal cabul sesama jenis yang mencakup usia di atas 18 tahun, dll.

Walaupun ada pasal-pasal yang kurang sesuai aspirasi, misalnya pasal penodaan kepada Pancasila dan menghinda presiden dipenjara, namun bukan berarti RUU KUHP ini harus ditolak seluruhnya.

Lebih tepatnya harus dikawal dan didesak. Jangan  ditunda lagi pengesahannya karena pembahasan RUU KUHP ini sudah sangat lama dan belum juga rampung. Ini merugikan karena dengan ditolaknya Judicial Review (Uji Materi) AILA di Mahkamah Konstitusi (MK) maka terus terjadi kekosongan hukum untuk menindak pelaku penyimpangan seksual seperti Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender, Zina dan Perkosaan kepada laki laki. Padahal kejahatan dan penyimpangan seksual semakin marak, termasuk di dalamnya promosi LGBT.

Di mana titik krusial bagi masyarakat agar bisa memantau RUU ini, agar masyarakat tahu?

Pertama, dalam Pasal 284 KUHP,  yang dinyatakan terlarang adalah  perzinaan bagi pasangan yang terikat pernikahan saja. Artinya, hubungan itu  tidak dinyatakan terlarang jika kedua pelakunya belum menikah. Pasal ini di RUU KUHP  menjadi Pasal 484 yang mencakup zina baik bagi yang sudah menikah ataupun belum menikah karena  untuk melindungi bangsa Indonesia dari seks bebas yang semakin marak.

Kedua, dalam Pasal 285 KUHP, pemerkosaan telah dinyatakan terlarang, namun pemerkosaan didefinisikan sebagai pemaksaan oleh seorang lelaki terhadap perempuan.  Padahal, dengan merebaknya homoseksualitas saat ini, banyak juga lelaki yang menjadi korban pemerkosaan. Pasal ini sekarang menjadi pasal 423 yang tidak  saja melindungi korban perempuan tapi juga laki laki.

Ketiga, dalam Pasal 292 KUHP, hubungan sejenis yang dinyatakan terlarang hanya terbatas jika dilakukan dengan anak-anak. Padahal perilaku homoseks tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia yang religius, juga tidak sejalan dengan adat dan kepribadian bangsa. Oleh karena itu di dalam RUU KUHP  pasal 495 diharapkan dapat juga mencakup cabul  sesama jenis di atas 18 tahun.

Perluasan makna ini justru akan melindungi semua pihak jadi tidak hanya anak-anak saja yang terlindungi. dan Bila pelakunya anak-anak  ada UU Perlindungan  Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi payung hukum bagi mereka.

Baca:  RUU KUHP, Penggiat Keluarga Dorong DPR Masukkan Pasal Homoseksual

 Ada beberapa LSM demo  menentang RUU KUHP?

Demo itu hak setiap anggota masyarakat. Jadi itu hal yang wajar namun kita bisa menyaksikan siapa-siapa saja LSM dan tokoh tokoh pendukung penolakan RUU KUHP ini. Banyak di antara mereka memang golongan pendukung LGBT dan pengusung liberalisme.

Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipi menolak RKUHP di Senayan, Jakarta, Senin (12/02/2018).

Kampanye penolakan terhadap RUU KUHP pun sayangnya tidak disadari dampaknya bagi masyarakat umum yang terpengaruh kampanye ngawur mereka.

Contohnya, sekarang mereka mengatakan RUU KUHP akan ‘mengkriminalisasi pelaku nikah sirri’. Sejak kapan kelompok liberal membela nikah sirri? Lagi pula nikah sirri dan zina jelas-jelas beda. Nikah sirri  ada saksi, ada rukun lainnya yang harus dipenuhi.  Nikah sirri dan adat itu diakui oleh negara jadi ini ada penyesatan opini yang disengaja untuk menolak RUU KUHP dan melanggengkan KUHP warisan belanda. Sekarang mereka ndompleng dalam kasus nikah sirri. *** (bersambung)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:aksi tolak RKUHPAliansi Masyarakat SipilbancibiseksualDPR RIfeminismegaygenderKetua DPR RIKUHPlesbianlgbtmassa tolak RKUHPMUInikah sirripenolak RKUHPRKUHPRUU KUHPsiritransgenderwaria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buktikan Asma Dewi Tak Bersalah, Pengacara Matangkan Pembelaan
Tulisan selanjutnya Hot Chocolate dan Lalat Musim Dingin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Wawancara

Pakar Anti Feminisme Dr Norsaleha Mohd Salleh: Liberalisme dan Feminisme Itu Satu Paket

24 Juli 2021 17:03
baitul maqdis
Wawancara

Dr. Khalid el-Awaisi: “Kini Banyak Orang Islam Berhati Zionis”

11 Juni 2021 09:55
Masjid Al-Aqsha
Wawancara

Akademisi Gaza: “Dihujani Berton-ton Bom, Kami akan Tetap Bersandar pada Allah untuk Perjuangkan Masjid Al-Aqsha”

22 Mei 2021 10:45
Wawancara

Ahmad Sarwat: Salafi Termasuk Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah

15 April 2021 11:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?