Hidayatullah.com– Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan penjelasan mengenai tata cara mengurus jenazah pasien positif virus corona jenis baru (Covid 19).
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah menginformasikan sudah ada pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia.
Menag menjelaskan, jenazah pasien positif Covid-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Menurutnya, pemakaman bisa dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.
“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman,” kata Menag dalam penjelasan Kemenag untuk media di Jakarta, Sabtu (14/03/2020).
Baca: Din: Cara Pemerintah Tangani Wabah Corona Harus Dikritik
Menag menjelaskan, bagi jenazah Muslim atau Muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan serta menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan.
Menag menganjurkan, pelaksanaan shalat jenazah agar dilakukan di RS Rujukan. Kalau tidak, shalat jenazah dapat dilakukan di masjid yang telah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
Mengenai teknis mengurus jenazah positif Covid-19, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk:
Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa;
- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah;
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah;
- Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air; dan
- Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Baca: Wali Kota Depok Sampaikan 10 Imbauan Pencegahan Covid-19
Kedua, tambah Menag, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir;
- Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya; dan
- Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Ketiga, lanjut Menag, perawatan jenazah saat terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.
Namun, menurutnya, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.
Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Baca: Anies Sampaikan Pesan-pesan Kewaspadaan Covid-19 untuk Umat Islam
Kelima, lanjutnya, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
Keenam, jika keluarga hendak jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Kedelapan, tambah Menag, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.
“Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan,” tegas Menag.*