MUI dalam fatwanya menyampaikan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban, inilah tips memilih hewan Kurban Idul Adha di tengah penularan penyakit mulut dan kuku
Hidayatullah.com—Menjelang Hari Raya Kurbanmasyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN Eng., sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak di tanah air.
“PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat,”katanya, baru-baru ini.
Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.
Inilah tips terkait pemilihan hewan ternak untuk berkurban di tengah wabah PMK.
- Upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar
“Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar,” terangnya.
- Usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang memberikan jaminan (garansi) pada ternak yang diperjualbelikan
- Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.
- Lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban.
- Hal ini untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.
- Memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak (surat kesehatan, tidak terinveksi PMK)
- Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK. “Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,”imbuh dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.
- Belilah hewan sesuai syarat sah hewan yang layak dijadikan kurban, yakni hewan sehat, tidak cacat (seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus)
- Baca Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyembelihan hewan kurban yang tertular PMK.
MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.
- Pertama, dalam fatwanya, MUI mengatakan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
- Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
- Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
- Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
- Masyarakat dihimbau tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai
Sebab, hal ini bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.
Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat aagar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan. Lalu, vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas.*