Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

Bahaya Rokok pada Manusia, Endapannya Saja Tidak Hilang di Sofa

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 2 Februari 2015 16:42 4:42 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 2 Februari 2015 16:41
Bagikan
Bagikan

PENASEHAT Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Kartono Muhammad mengatakan, endapan dari asap rokok yang menempel di sofa dan korden tidak bisa hilang bila hanya dicuci menggunakan deterjen.

“Endapan nikotin tidak bisa hilang dicuci dengan deterjen yang mengandung alkali. Hanya bisa hilang dicuci dengan asam, tetapi kain yang dicuci akan rusak,” kata Kartono Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Padahal, endapan nikotin yang menempel di berbagai tempat, baik di rumah maupun di tempat umum, juga tetap bisa memapar orang-orang yang menyentuhnya. Yang paling rawan terpapar adalah anak-anak dan perempuan hamil.

Menurut Kartono, perokok ada tiga macam. Perokok primer, adalah mereka yang aktif merokok, yaitu menghisap nikotin karena aktivitas merokok. Kemudian ada juga perokok sekunder, yaitu mereka yang terpapar asap rokok karena berdekatan dengan perokok.

“Yang ketiga adalah perokok tersier, yaitu orang yang terpapar endapan asap rokok meskipun perokok sudah pergi dari tempat tersebut,” tuturnya.

Baca Juga

Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru
Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

Karena itu, seharusnya larangan merokok di tempat-tempat umum harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah paparan asap rokok terhadap perokok sekunder dan tersier.

Pada RDPU tersebut, Komnas PT menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR.

“Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba,” kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan.

Rombongan Komnas PT dipimpin Ketua Umum dr Prijo Sidi Purnomo bertemu dengan Komisi IX yang dipimpin politisi Partai Demokrat Dede Yusuf. RDPU tersebut juga diikuti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Hakim mengatakan, narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif,” tuturnya, dilansir Antara.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putri Presiden Turki, Sumeyye Erdogan, Diperkirakan akan Ikut Nyaleg
Tulisan selanjutnya Valentine’s Day, Generasi Seperti Apa Kita?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Kesehatan

Studi: Setiap Batang Rokok Merampas 20 Menit Kehidupan Perokok

5 Januari 2025 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?