MASRUQ BIN JUDA’ BIN MALIK AL HAMADANI AL KUFI memiliki ikatan persahabatan yang kuat dengan Khaitsamah bin Abdirrahman Al Jakfi, hingga keduanya saling mengutamakan kepentingan sahabatnya. Suatu saat Masruq terbebani hutang yang cukup berat, demikian pula Khaitsamah. Masruq saat itu memilih untuk melunasi hutang Khaitsamah daripada hutangnya sendiri, dan hal itu ia lakukan secara diam-diam. Hal yang sama dilakukan Khaitsamah, ia lebih memilih melunasi hutang Masruq daripada hutangnya sendiri dan hal itu juga dilakukan secara diam-diam. Walhasil, hutang keduanya pun sama-sama lunas. (lihat, Ihya’ Ulumuddin, 5/954)