MAIMUN BIN MIHRAN menyatakan,”Bohong dalam kondisi tertentu lebih baik daripada jujur. Bagaimana menurutmu jika ada seseorang yang mengejar orang lain dengan membawa pedang untuk membunuhnya dan menanyakan kepadamu tentang keberadaanya. Apa yang hendak engkau katakan? Bukankah engkau akan mengatakan ‘aku tidak melihatnya?’ dan tidak menyampaikannya dengan jujur? Inilah bohong yang hukumnya wajib”. (Ihya’ Ulumuddin, 9/1588)