QADHI FADHIL MUHYIDDIN adalah seorang hakim Mesir bermadzhab As Syafi’i yang pemurah. Suatu saat ulama yang dekat dengan Shalahuddin Al Ayubi ini melakukan perjalanan di padang pasir Kairo. Tiba-tiba ada seorang laki-laki pencuri yang meminta pakaian dan bighal yang ditunggangi oleh Qadhi Fadhil.
Sang Qadhi pun menyampaikan, apakah laki-laki itu minta selain pakaian dan bighal? Laki-laki itupun menyatakan,”Tidak”. Kemudian Qadhi Fadhil pun menyampaikan syarat kepada pencuri untuk mengantarkan sampai ke rumah sebelum menyerahkan pakaian yang dikenakan dan bighalnya, dengan alasan agar ia tidak sampai malu. Si pencuri pun sepakat dengan syarat itu dan mengikuti sang qadhi sedangkan ia sendiri tidak tahu hakikat Qadhi Fadhil.
Setelah sampai di dekat rumah, Qadhi Fadhi disambut para pembantu dan pengawal, sang pencuri pun sadar sedang berhadapan dengan pejabat besar dan merasa akan celaka. Sang Qadhi pun memerintahkan para pengawal untuk menjaga laki-laki dan membiarkan dia masuk.
Di dalam rumah, Qadhi Fadhil pun menyampaikan kepada si pencuri,”Tidak perlu takut”. Kemudian beliau ajak laki-laki itu makan bersama, kemudian beliau serahkan kepadanya bighal dan pakaian. (Ad Durar Al Munadzdzam fi Ziyarah Al Jabal Al Muqaththam, hal. 624).*