Hidayatullah.com–Para hakim Mahkamah Kejahatan Internasional untuk bekas Yugoslavia di Den Haag, menolak permintaan untuk membatalkan tuduhan salah satu kasus genosida paling parah atas mantan pemimpin militer Bosnia Serbia, Ratko Mladic.
Mladic menghadapi 11 dakwaan, termasuk genosida atau pembunuhan massal dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dia dituduh memerintahkan pasukan untuk membunuh lebih 7.000 pria dan anak-anak Muslim di kota Srebernica, Bosnia, pada 1995.
Ini adalah pembunuhan massal warga sipil terbesar pasca Perang Dunia II di Eropa.
Diberitakan BBC, Selasa (15/4/2014), Mladic menyangkal semua tuduhan terhadap dirinya dan menyebut Pengadilan PBB kejam.
Pengacara Mladic mengatakan, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa dia yang bertanggungjawab atas pembunuhan.
Tetapi hakim Alphons Orie menolak pernyataan tersebut dan menunjuk bukti-bukti yang diajukan, termasuk klip video yang menayangkan Mladic menyerukan balas dendam terhadap kaum Muslim di Srebernica.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mladic juga menghadapi dakwaan terkait pengepungan Sarajevo selama 44 bulan, yang menyebabkan lebih 10.000 orang tewas.
Pembelaan Mladic dijadwalkan dimulai pada 13 Mei.*