Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Jangan Remehkan Hadits Dhaif

Thoriq
Terakhir diupdate: 7 Juni 2017 19:53 7:53 pm
Thoriq
Dipublikasikan 7 Juni 2017 19:15
Bagikan
Bagikan
SETELAH mengupas mengenai penggunaan hadits dhaif dalam hukum, menurut para ulama mujtahid madzhab empat, ada baiknya membahas mengenai penggunaan hadits dhaif di luar hukum, yakni dalam masalah fadha’il a’mal.

Sebagaimana dinyatakan oleh Imam An Nawawi, seorang hafidz hadits sekaligus faqih dari kalangan Asy Syafi’iyyah, bahwa penggunaan hadits dhaif dalam perkara fadha’il a’mal merupakan hal yang dibolehkan sesuai dengan kesepakatan ulama.

Imam An Nawawi menyatakan,”Dan telah bersepakat para ulama bahwa mengenai bolehnya beramal dengan hadits dhaif dalam fadha’il al a’mal.” (Al Arba’un An Nawawiyah, hal. 3)

Beberapa ulama yang menegaskan apa yang disampaikan Imam An Nawawi ini adalah Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki.  (lihat, Fathu Al Mubin, hal. 32)

Ijma’ bolehnya penggunaan hadits dhaif dalam fadha’il juga ikut ditegaskan oleh Al Allamah Ali Al Qari, ”Hadits dhaif digunakan untuk fadhail a’mal sesuai kesepakatan.” (lihat, Al Maudhu’at, hal.73).

Ali Al Qari juga menegaskan hal yang sama dalam Al Khatt Al Aufar, sebagaimana disebutakan oleh Imam Al Laknawi. (lihat, Ajwibah Al Fadhilah, hal. 37)

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Sedangkan untuk ulama hadits mu’ashirin  Syeikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari berkata,”Para huffadz hadits sepakat mengenai bolehnya menggunakan hadits dhaif dalam fadha’il a’mal. (lihat, Al Qaul Al Muqni’, hal.2,3)

Namun, pernyataan Imam An Nawawi mengenai adanya kesepakatan ulama yang membolehkan penggunaan hadits dhaif dalam fadhail a’mal itu mendapatkan kiritikan oleh sejumlah pihak. Dimana mereka menyatakan bahwa pernyataan Imam An Nawawi mengenai adanya kesepakatan itu tidak benar, karena ada juga para huffadz hadits yang menolak penggunaan hadits dhaif.

Al Allamah Al Qasimi menyatakan bahwa ada beberapa ulama yang menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail a’mal, mereka adalah adalah Al Bukhari, Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi. (lihat, Al Qawaid At Tahdits, hal. 113)

Dengan demikian, pernyataan An Nawawi mengenai adanya kesepakatan ulama gugur, karena beberapa ulama menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail, seperti yang disebutkan Al Qasimi.

Bagaimana duduk masalah sebenarnya? Apakah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi menolak hadits dhaif dalam Al Fadhail? Tentu hal ini perlu dibahas, satu-persatu.

Imam Al Bukhari

Penyandaraan pendapat mengenai penolakan hadits dhaif dalam fadha’il al a’mal kepada Imam Al Bukhari  adalah kurang tepat, karena Imam Al Bukhari sendiri juga menjadikan hadits dhaif untuk hujjah. Ini bisa dilihat dari kitab beliau Al Adab Al Mufrad, yang bercampur antara hadits shahih dan dhaif. Dan beliau berhujjah dengan hadits itu, mengenai disyariatkannya amalan-amalan. Ini bisa dilihat dari judul bab yang beliau tulis.

Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah berpendapat bahwa Imam Al Bukhari dalam Adab Al Mufrad mencantumkan hadits-hadits yang sanadnya dhaif sebagaimana dihukumi oleh Syeikh Fadhlullah Al Haidar Al Abadi dalam Fadhullah Ash Shamad fi Taudhih Al Adab Al Mufrad dan Imam Al Bukhari menggunakannya sebagai hujjah. (lihat, komentar Syeikh Abdul Fattah Dhafar Al Amani, karya Imam Al Laknawi, hal. 182-186)

Tidak hanya dalam Al Adab Al Mufrad, dalam Shahihnya pun kasus hampir serupa terjadi. Saat Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan  perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman At Tufawi, yang oleh Abu Zur’ah dikatakan “mungkarul hadits”, Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam Shahih Al Bukhari ada 3 hadits yang diriwayatkan oleh perawi tersebut dan semuanya dalam masalah riqaq (hadits akhlak dan motifasi), dan ini tergolong gharaib dalam Shahih Al Bukhari, hingga Ibnu Hajar mengatakan,”Sepertinya Bukhari tidak memperketat, karena termasuk hadits targhib wa tarhib”. (lihat, Hadyu As Sari, 2/162)

Imam Muslim

Adapun perkataan Imam Muslim dalam muqadimah As Shahih, tidak bisa diartikan sebagai larangan mutlak atas penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Muslim mengatakan dalam muqadimah Shahih beliau,” Dan ketahuilah-wafaqakallah-bahwa wajib bagi siapa saja untuk membedakan antara shahih riwayat dan saqimnya, serta orang-orang tsiqah yang menukilnya daripada mereka yang tertuduh (memalsukan). Tidak meriwayatkan darinya (periwayatan), kecuali yang diketahui keshahihan outputnya dan yang terjaga para periwatnya, serta berhati-hati terhadap periwayatan mereka yang tertuduh, dan para ahli bid’ah yang fanatik.” (Muslim dengan Syarh An Nawawi (1/96)

Dari pernyataan itu, tidak bisa dihukumi bahwa Imam Muslim menolak hadits dhaif secara mutlak, dimana Imam Muslim sendiri memasukkan memasukkan perawi dhaif dan mutruk, yang menurut Muslim tergolong jenis khabar kelompok ketiga, ke dalam Shahih Muslim untuk mutaba’ah dan syawahid. Dengan demikian, pernyataan Muslim di atas tidak berlaku mutlak.

Imam An Nawawi sendiri amat memahami Imam Muslim dan Shahih Muslim, karena Imam An Nawawi telah berkhidmat terhadap kitab tersebut dengan mensyarah-nya. Namun Imam An Nawawi tetap berpendapat adanya ijma’ ulama mengenai kebolehan menggunakan hadits dhaif selain akidah dan ahkam. Ini menunjukkan bahwa Imam Muslim di pandangan Imam An Nawawi tidak melarang penggunaan hadits dhaif dalam hal tersebut. Kalaulah Imam Muslim berpendapat seperti itu, tentu Imam An Nawawi tidak berani menyatakan bahwa hal itu merupakan ijma’.

Yahya bin Ma’in

Mereka yang memandang bahwa Yahya bin Ma’in menolak hadits dhaif dalam fadha’il merujuk kepada Uyun Al Atsar (1/25). Dalam kitab tersebut Ibnu Sayidi Annas menyatakan bahwa Yahya bin Ma’in menyamakan khabar mengenai sejarah dan khabar ahkam, hingga kedua-duanya harus berlandaskan hadits shahih.

Akan tetapi, pernyataan ini bertentangan dengan pernyaataan beberapa huffadz. Al Khatib Al Baghdadi dalam Al Kifayah (hal. 213), serta As Sakhawi dalam Fath Al Mughits (1/223), menyatakan bahwa Ibnu Ma’in berpendapat bahwa hadits dhaif dalam hal selain halal dan haram bisa dipakai.

Syeikh Nur As Syaif pun mengomentari pernyataan Ibnu Sayidi Annas dalam muqadimah Tarikh Ibnu Ma’in (1/107), “Beliau telah menulis periwayatan tentang al maghazi (peperangan) dari Al Bakka’i, yang menyatakan bahwa di dalamnya ada perawi laisa bisyai’. Dan beliau mengatakan,”Tidak mengapa dalam maghazi, akan tetapi untuk yang lainnya tidak.”

Ibnu Adi dalam Al Kamil (1/366), menukil dari Abnu Abi Maryam,”Saya mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan, Idris bin Sinan ditulis haditsnya dalam masalah ar riqaq (akhlak).”

Ibnu Al Arabi Al Ma’afiri

Ibnu Al Arabi, disamping muhadits, ia juga fuqaha’ madzhab Al Maliki, yang berjalan di atas madzhabnya yang menggunakan hadits mursal, yang merupakan kelompok hadits yang terputus sanadnya. Dan Ibnu Al Arabi  dalam penjelasannya terhadap Kitab Al Adab dalam Jami’ At Tirmidzi berkata, ”Diriwayatkatkan oleh Abu Isa sebuah hadits majhul,’ jika kamu ingin maka puasalah, jika tidak maka tidak perlu,’ walau ini majhul, akan tetapi mustahab beramal dengannya, karena menyeru kebaikan…” (lihat, Al Aridhah Al Ahwadzi (10/205)

Dengan demikian, pernyataan Syeikh Al Allamah Al Qasmi mengenai sejumlah huffadz yang menolak secara mutlak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail menjadi lemah, setelah ditahqiq.

Jangan Pernah Remehkan Hadits Dhaif

Hadits, meskipun ia dhaif, masih memiliki kemungkinan bahwa itu merupakan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, meski kemungkinannya kecil. Oleh karena itu para ulama tidak serta merta mencampakkannya, namun ia masih digunakan dalam perkara fadhai’l a’mal, bukan dalam perkara halal dan haram yang memang perlu menggunakan hadits hasan atau shahih, kecuali dalam kasus-kasus tertentu (baca, Imam Madzhab Empat dalam Menyikapi Hadits Dhaif)

Sebagai penutup pembahasan ini, seorang pembesar ahlul hadits, juga guru dari Al Imam Al Bukhari, yakni Al Hafidz Ali Ibnu Al Madini menyatakan, ”Tidak sepatutnya bagi seseorang mendustakan hadits jika datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam walau ia mursal. Sesungguhnya beberapa orang telah menolak hadits Zuhri, beliau berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,’Barang siapa berbekam pada hari Sabtu atau Rabu, maka ia terjangikit wadh (kusta)…’ Lalu mereka melakukannya dan mereka pun memperoleh bencana. Dari mereka adalah Utsman Al Batti yang terjangkiti kusta, dari mereka juga Abdul Warits yang terjangkiti kusta, dari mereka juga Abu Dawud yang terjangikit kusta, dan dari mereka juga Abdurrahman, maka ia memperoleh bala’ yang keras.” (Ma’rifah Ar Rijal li Ibni Mahraz, 2/628).*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hadisdhaiffadhailfadhailul amalhadits dhaifhadits mursalmursalPeriwayatan Hadits
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengamat: Kunjungan Donald Trump Faktor Krisis Qatar
Tulisan selanjutnya Mahfud MD Sebut Konflik Qatar Adalah Adu Domba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?