قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أذَى المُسْلِميْنَ فِي طَرِيْقِهِم وَجَبَ عَلَيْهِمْ لَعْنَتَهُمْ -الطبراني-
Artinya: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, barang siapa menyakiti orang-orang Muslim di jalan-jalan mereka, maka wajib baginya memperoleh laknat dari mereka. (Riwayat Ath Thabarani, dihasankan oleh As Suyuthi)
Dari hadits di atas, para ulama berkesimpulan mengenai haramnya buang hajat di jalan, sedangkan madzhab As Syafi’i memakruhkan akan hal itu. Demikian juga larangan atas segala hal yang membahayakan kendaraan dan pengguna jalan dari orang-orang Mukmin. (lihat, Faidh Al Qadir, 6/18)