ABU DZAR r.a. meriwayatkan hadits Rasulullah Shalallaahu “Alahi Wasallam, “Barangsiapa yang menyimpan dinar (uang emas), dirham (mata uang perak), atau potongan emas dan perak, dan tidak membelanjakannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan syarat ia tidak menyimpannya untuk membayar utang, yang demikian itu termasuk harta simpanan yang pada Hari Kiamat akan dipanaskan dan digunakan untuk menyeterika orang yang menyimpannya.”
Abu Umamah r.a. meriwayatkan dari Rasulullah Shalallaahu “Alahi Wasallam, “Barangsiapa mati meninggalkan emas dan perak, ia akan disetrika pada Hari Kiamat, setelah itu ia dimasukkan ke neraka atau diampuni.” Ali Karramallahu Wajhah meriwayatkan hadits Nabi Shalallaahu “Alahi Wasallam, “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan dalam harta orang-orang kaya muslim satu ukuran yang mencukupi orang-orang fakir. Orang-orang fakir terpaksa menanggung kelaparan atau telanjang karena orang kaya tidak memberi mereka. Ingat, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menuntut dengan keras kepada orang-orang kaya itu pada Hari Kiamat, atau akan mengadzab mereka dengan keras.”
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a., “Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui bahwa zakat orang kaya tidak mencukupi orang-orang fakir, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mewajibkan mereka sesuatu selain zakat yang akan mencukupi mereka. Sekarang orang-orang fakir menderita kelaparan karena kezhaliman orang-orang kaya, karena mereka tidak mengeluarkan zakat dengan sepenuhnya.”
Diriwayatkan dari Bilal r.a. bahwa Rasulullah Shalallaahu “Alahi Wasallam bersabda kepadanya, “Bertemulah dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan fakir, jangan bertemu dengan-Nya dalam keadaan kaya.” la bertanya, “Bagaimana caranya wahai Rasulullah?” Rasulullah Shalallaahu “Alahi Wasallam bersabda, “Jika ada kemudahan dari mana saja jangan disimpan, dan jangan menolak permintaan orang yang meminta-minta.”
la bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ini bisa dikerjakan ? “Beliau bersabda, “Ini saja, jika tidak, akibatnya adalah neraka.”
Abu Dzar al-Ghifari r.a. termasuk orang yang berpendapat bahwa uang bukanlah untuk disimpan, karena setiap satu dirham akan dicap di neraka Jahannam, dan dua dirham akan dicap dua kali.
Suatu ketika Habib bin Salamah r.a yang menjabat sebagai gubernur Syam mengirim 300 dinar kepada Abu Dzar r.a. la berpesan agar uang itu digunakan untuk mencukupi keperluan-keperluannya. Tetapi Abu Dzar r.a. mengembalikannya dan berkata, “Apakah engkau tidak menemukan selain diri saya orang yang tertipu mengenai Allah Subhanahu wa Ta’ala?” (Menyimpan dunia sebanyak itu berarti lalai dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itulah yang dimaksud tertipu mengenai Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena seseorang merasa aman dari adzab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman di beberapa tempat dalam Al-Qur’an agar syaitan sang penipu jangan sampai menipu kita mengenai Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Setelah itu, Abu Dzar r.a. berkata, “Saya hanya menginginkan sekadar naungan untuk menutupi kami, tiga kambing yang susunya mencukupi kami, dan seorang hamba sahaya perempuan yang melayani kami. Sedangkan selebihnya, saya takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” la juga berkata bahwa pada Hari Kiamat orang yang mempunyai dua dirham akan lebih lama dipenjara daripada orang yang memiliki satu dirham.
Abdullah bin Shamit r.a. berkata, “Suatu ketika saya berada di samping Abu Dzar r.a. Ketika itu datang kepadanya gaji dari Baitul-Maal. la mempunyai seorang hamba sahaya perempuan yang selalu membeli keperluan dengan uang tersebut. Setelah itu, ternyata uangnya masih tersisa tujuh dirham. Maka ia berkata, “Bawalah kemari uangnya (untuk dibagi-bagikan).” Saya berkata kepadanya, “Simpanlah, karena nanti ada keperluan lainnya atau tamu yang datang.” la berkata, “Kekasihku (Nabi Shalallaahu “Alahi Wasallam) telah bersabda bahwa emas atau perak yang disimpan itu merupakan bara api bagi pemiliknya selama tidak dibelanjakan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Syaddad r.a. berkata bahwa apabila Abu Dzar r.a. mendengar suatu perintah yang keras dari Rasulullah Shalallaahu “Alahi Wasallam, ia akan masuk ke hutan (dan ia sering tinggal di hutan). Setelah ia pergi ke hutan, kemudian ada kemudahan dalam perintah itu yang tidak ia ketahui, karena itu ia tetap berpegang pada hukum yang keras.
Pendapat Abu Dzar r.a. mengenai masalah ini memang sangat keras. Tidak diragukan lagi bahwa kesempurnaan zuhud adalah apa yang menjadi pendapatnya, dan inilah amalan yang disenangi ulama-ulama besar kita. Inilah yang menjadi pilihan orang yang diberi karunia dan kemurahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mereka mengamalkannya dengan senang hati dan penuh kerelaan dan kegairahan.*
Dipetik dari buku Fadhilah Sedekah karya Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi Raha.