Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Hukum untuk ‘Sahabat Raja’ (1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 September 2015 11:05 11:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 September 2015 10:31
Bagikan
Bagikan

PARA ulama bersepakat terhadap haramnya dadu tanpa taruhan, tetapi berbeda pendapat mengenai bermain catur. Tentang keharaman dadu berdasarkan hadits shahih Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam,

“Barangsiapa bermain dadu, maka seakan-akan melumuri tangannya dengan daging babi dan darahnya.” (Diriwayatkan Muslim).

Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

“Barangsiapa bermain dadu ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Diriwayatkan Malik, Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi. Hakim mengatakan hadits ini shahih).

Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, “Bermain dadu adalah judi bagai melumuri (tubuh) dengan lemak babi.”

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Adapun catur, sebagian ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan atau tidak. Adapun dengan taruhan, semua sepakat bahwa hal itu merupakan judi. Sedangkan tanpa taruhan, sebagian besar ulama berpendapat sama, yakni judi.

Dalam sebuah riwayat dari Syafi’i, membolehkan hal itu jika hal itu dilakukan pada saat senggang dan tidak melalaikan kewajiban serta menghalangi shalat pada waktunya.

Imam Nawawi Rahimahullah ditanya tentang bermain judi melalui catur, haram atau boleh? Ia menjawab, “Ia adalah haram menurut banyak para ulama.”

Ia juga ditanya tentang bermain catur raja: Boleh atau tidak, berdosakah orang yang melakukannya? Ia menjawab, “Jika hal itu menyebabkan seseorang ketinggalan shalat pada waktunya, atau hal itu dilakukan dengan taruhan, maka ia haram. Jika tidak, maka ia makruh menurut Syafi’i dan haram menurut imam lain.”

Dalil sebagian besar ulama yang mengharamkan catur adalah firman Allah Ta’ala,

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu).” (Al-Maidah: 3).

Sufyan dan Waki’ bin Jarrah berkata, “Maksudnya adalah catur.” Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, “Catur adalah perjudian orang-orang ‘Ajam (non-Arab).”

Ali pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur, “Patung-patung apakah yang kalian tekuni ini? Salah seorang di antara kalian memegang bara api hingga ia padam lebih baik dari pada memegang catur ini.” Ia melanjutkan, “Demi Allah, untuk selain hal inilah kalian diciptakan.”

Ali Radhiyallahu Anhu berkata lagi, “Pemain catur adalah orang paling berdusta. Seseorang di antara mereka berkata, `Aku telah membunuh, padahal ia tidak membunuh. Ia mati, padahal tidak mati.”

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu Anhu berkata, “Tidak ada orang yang bermain catur kecuali ia telah melakukan kesalahan.”

Seseorang berkata kepada Ishaq bin Rahawaih, “Apakah menurutmu bermain catur itu mengandung bahaya?” Ia menjawab, “Semuanya berbahaya.” Ada yang berkata kepadanya bahwa para pasukan penjaga perbatasan bermain catur untuk strategi perang, ia berkomentar, “Itu adalah kemaksiatan.”

Muhammad bin Ka’ab Al-Quradzi ditanya tentang bermain catur dan ia menjawab, “Orang yang bermain catur akan diarak pada hari Kiamat atau dikumpulkan bersama orang-orang sesat.”

Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma ditanya tentang catur dan ia menjawab, “Ia lebih buruk dari dadu.” Tentang haramnya dadu telah dijelaskan persoalannya.

Imam Malik bin Anas Rahimahullah juga ditanya tentang catur dan ia menjawab, “Catur termasuk dadu.”

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma pernah menjaga harta anak yatim. Ia lalu mendapatkan catur berada pada harta peninggalan bapaknya. Maka, “Aku membakarnya. Jika saja bermain catur diperbolehkan niscaya aku tidak diperbolehkan untuk membakarnya karena harta itu adalah milik anak Yatim. Namun karena permainan itu haram maka aku membakarnya, sebab ia sama dengan khamr. Jika terdapat khamr pada harta anak itu, ia wajib ditumpahkan, demikian pula catur.”

Begitulah pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang dikenal sebagai Habrul Ummah (Tintanya Ummat).*/Adz-Dzahabi, dari bukunya Al-Kabair-Galaksi Dosa. [Tulisan selanjutnya]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bermain caturbermain dadu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Al Qaradhawi: Syuhada Haram Dapati Dua Kemuliaan Sekaligus!
Tulisan selanjutnya Hukum untuk ‘Sahabat Raja’ (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?