Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Tatang Hidayat
SETELAH pemerintah Jepang mengetahui sikap KH. Zainal Musthafa, mereka mengirimkan satu regu pasukan bersenjata untuk menangkap Zainal Musthafa dan para santrinya.Namun, mereka gagal dan menjadi tawanan pihak Sukamanah. Keesokan harinya, hari Jumat 25 Februari 1944 semua tawanan dibebaskan, tetapi senjata tetap menjadi rampasan. Kira-kira pukul 13.00 datang 4 orang kenpeitai (polisi militer) dan salah satunya merupakan juru bahasa. Mereka dengan congkaknya meminta agar KH. Zainal Musthafa menyerah dan senjata milik mereka dikembalikan yang terdiri dari 12 buah senapan, 3 buah pistol, 25 senjata tajam.
Santri Sukamanah dan masyarakat sekitarnya yang telah RELA MATI BERKALANG TANAH DARIPADA HIDUP BERCERMIN BANGKAI menjawabnya dengan pekikan takbir dan langsung menyerang mereka. Tiga orang kenpeitai (polisi militer) dan seorang juru bahasanya lari ke arah sawah dan meninggal di sana, sedangkan yang satu orang lagi berhasil menyelamatkan diri.
Baca: Hari Pahlawan: “Bangsa Indonesia Merdeka atas Perjuangan Para Kiai, Ulama, dan Santri”
Menjelang ashar datang enam kompi polisi istimewa yang didatangkan dari seluruh Jawa Barat.Ternyata mereka adalah tentara bangsa Indonesia sendiri yang langsung membuka salvo dan menghujani barisan santri yang hanya bersenjatakan bambu runcing, pedang bambu, dan senjata sederhana lainnya.Menyadari yang datang adalah bangsa sendiri, KH. Zainal Musthafa memberikan komando agar tidak melakukan perlawanan sebelum musuh memasuki jarak perkelahian.Setelah mereka mendekat, barulah bambu runcing, pedang bambu dan golok menjawab serangan tersebut.Akhirnya, dengan kekuatan yang begitu besar, strategi perang yang hebat dan dilengkapi dengan persenjataan yang canggih, pasukan Jepang berhasil menerobos dan memporak-porandakan pertahanan pasukan Sukamanah dan menangkap KH. Zainal Musthafa.
Peristiwa pertempuran Sukamanah terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 1944/1 Rabi’ul Awwal 1365 H. Para syuhada yang gugur sebanyak 86 orang dan dikebumikan dalam satu lubang. KH. Zainal Musthafa ditahan di penjara Tasikmalaya, kemudian dipindahkan ke Bandung, selanjutnya dipindahkan lagi ke penjara Cipinang dan setelah itu tidak diketahui di mana Zainal Musthafa berada. Alhamdulillah, atas usaha Kol. Drs. Nugraha Natosusanto, Kepala Pusat Sejarah ABRI, pada tanggal 23 Maret 1970 telah ditemukan data dari kepala kantor Ereveld (Taman Pahlawan) Belanda bahwa KH. Zainal Musthafa telah menjalani hukuman mati pada tanggal 25 Oktober 1944 dan dimakamkan di Taman Pahlawan Belanda Ancol Jakarta.
Zainal Musthafa dianugerahi gelar “Pahlawan Nasional” dengan SK. Presiden RI Nomor:064/TK tahun 1972 tanggal 20 Nopember 1972, diserahkan oleh Mintareja SH, menteri sosial kepada keluarga KH. Zainal Musthafa pada tanggal 9 Januari 1973. Kerangka jenazah Assyahid KH. Zainal Musthafa beserta 17 orang santrinya dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Sukamanah pada tanggal 25 Agustus 1973.
Baca: Parmusi Rekomendasikan Mr. Roem jadi Pahlawan Nasional
Peristiwa ‘Pertempuran Sukamanah berdarah’ telah berlalu, KH.Zainal Musthafa telah berpulang ke Rahmatullah, tinggallah Pesantren Sukamanah yang porak poranda.Tetapi, kisah perlawanan KH. Zainal Musthafa akan terus melekat dalam dada-dada kaum Muslimin dan bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua yang hidup di zaman ini, karena sejarah telah berulang. Keadaan negeri kita saat ini layaknya keadaan pada masa KH.Zainal Musthafa masih hidup.Begitu banyak upaya adu domba antar elemen bangsa yang dapat menyulut disintegrasi bangsa Indonesia dan sikap intoleransi antar umat beragama seperti kasus penistaan agama, jika ada yang kritis terhadap segala bentuk kedzaliman rezim yang dilakukan oleh para ulama pewaris nabi, justru para ulama pewaris nabi tersebut di kriminalkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sudah sepantasnya kita meneladani perlawanan KH. Zainal Musthafa pada masa ini dengan melawan hegemoni neoliberalisme serta tajam melakukan kritik terhadap penguasa yang menjual aset Negara kepada asing dan aseng bukan malah menjadi kepanjangan tangan para komprador. Rezim hari ini justru mencoba melakukan kriminalisasi terhadap Islam, ulama dan para aktivisnya, padahal sesungguhnya sosuli atas rusaknya negeri ini ada pada Islam yang diperjuangkan oleh ulama dan para aktivisnya.
Sikap permusuhan terhadap ulama pewaris nabi merupakan salah satu ciri khas gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI), sehingga ini merupakan salah satu bukti kebangkitan PKI yang merupakan bahaya laten bagi Indonesia. Maka sepantasnya bagi kita untuk terus melakukan perlawanan terhadap kedzaliman demi tegaknya Syariat Allah yang akan mewujudkan keadilan bagi negeri ini, menjaga Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan berbagai macam paham yang dapat merusak Aqidah Islamiyyah dan keutuhan Indonesia, serta bahu membahu memperjuangkan tegaknya Syariah secara Kaafah sebagai solusi atas bobroknya neoliberalisme dan rezim yang mengkhianati rakyatnya. Wallahu ‘alam bi ash-Shawab.*
Penulis Mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam Universitas Pendidikan Indonesia