Oleh: Dr. Adian Husaini
Hidayatullah.com | SETELAH pengesahan RUU Ombinus Law didemo besar-besaran pada 8 Oktober 2020 oleh berbagai komponen masyarakat, Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi pada keesokan harinya (Jumat, 9/10/2020). Banyak hal yang disampaikan Presiden. Dalam artikel ini, kita hanya menelaah bagian pendidikan.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, bahwa pengaturan soal pondok pesantren masih merujuk pada aturan sebelumnya. Omnibus Law tak membuat aturan khusus soal pesantren.
“Izin pendidikan tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, apalagi perizinan pendidikan pondok pesantren. Ini tidak diatur sama sekali dalam Undang-undang Cipta Kerja dan aturan yang selama ini (ada), tetap berlaku,” kata Jokowi. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201009180042-20-556663/jokowi-klaim-omnibus-law-tak-rugikan-pondok-pesantren)
Masih kata Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Omnibus Law tak mendukung komersialisasi pendidikan. Omnibus Law hanya mengatur soal pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus, bukan di seluruh wilayah.
“Yang diatur hanya pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, sedangkan izin pendidikan tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya.
*****
Pasal yang dikhawatirkan kalangan pondok pesantren itu kemudian dihapus. Tapi, munculnya pasal perijinan pendidikan dalam RUU Omnibus Law menimbulkan dugaan, bahwa konseptor RUU Omnibus Law tidak memahami hakikat pendidikan, sehingga lembaga pendidikan disamakan statusnya dengan lembaga usaha.
Kekhawatiran bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law akan menjadi jalan bagi masuknya Kapitalisasi pendidikan sudah disuarakan oleh banyak pihak. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201006204736-20-555186/pasal-pendidikan-di-omnibus-law-yang-dinilai-membingungkan).
Kekhawatiran itu muncul karena sempat ada pasal yang menyatakan, bahwa siapa yang menyelenggarakan pendidikan formal atau nonformal tanpa izin dari pusat, bisa dikenakan sanksi pidana.
Pada pasal 65 paragraf 12, draft yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, masih disebut soal perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. ‘Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini,’ tulis ayat (1) pada pasal dalam draf Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan jadi undang-undang tersebut. ‘Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,’ lanjut ayat (2).
Sementara itu, Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
*****
Memang tidak dapat dipungkiri banyak pihak saat ini – sebelum adanya UU Cipta Kerja Omnibus Law – menjadikan lembaga pendidikan sebagai institusi bisnis. Bahkan bisnis di bidang pendidikan dipandang sebagai salah satu aspek bisnis yang berpeluang besar mengeruk keuntungan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 Sisdiknas mengatur pendirian lembaga pendidikan formal dan nonformal memerlukan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Pasal 62 UU No 20/2003 mengatur beberapa syarat perijinan.
Jika dipikirkan secara mendalam, sebelum munculnya UU Omnibus Law, cara pandang banyak pihak terhadap pendidikan memang sudah “keliru”. Pendidikan dianggap sebagai proses pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan dan lembaga pendidikan dipandang sebagai institusi bisnis.
Dan itulah yang berlaku sekarang. Mahasiswa diajak menolak untuk RUU Omnibus Law karena terkait dengan urusan pekerjaan. Pembentukan Program Studi di Perguruan Tinggi pun didasarkan pada peluang pasar kerja.
Begitu juga kriteria penentuan kampus-kampus terbaik, didasarkan pada soal kerja dan industri. Kampus dinilai bagus berdasarkan empat indikator: input, proses, output dan outcome. Tidak ada satu pun indikator yang terkait dengan aspek keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia para dosen, mahasiswa, atau tenaga kependidikan.
Padahal, dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (3) menyebutkan, bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia.
Jadi, sebelum ribut-ribut tentang Omnibus Law ini, memang ada masalah yang mendasar tentang pendidikan nasional kita. Pendidikan ditempatkan hanya sebagai proses pelatihan kerja dan institusi pendidikan disamakan .
Inilah yang dikhawatirkan Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam acara Rountable Discussion di LP-MPR, 24 Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut, mantan Dirjen Pendidikan Tinggi itu menyajikan makalah berjudul ‘Mempertanyakan Cetak Biru Pendidikan Indonesia’. Prof. Satryo menegaskan, “Sekolah bukanlah sebuah pabrik atau pun sebuah kantor.” Jika sekolah dianggap dan dikelola sebagai sebuah pabrik, katanya, maka murid-murid dianggap sebagai benda mati yang akan diolah dengan berbagai peralatan dan proses agar menjadi produk tertentu.
Jadi, jauh sebelum kontroversi tentang RUU Cipta Kerja Omnibus Law, memang ada masalah mendasar dalam memahami dan mengelola Pendidikan Nasional kita. Pendidikan harusnya dipahami sebagai proses untuk membentuk manusia yang baik (good man), sebagaimana amanah UUD 1945. Inilah akar masalah kita sebagai bangsa. Yakni, salah dalam memahami dan membuat kebijakan dalam bidang pendidikan.
Jika pendidikan dipahami dan ditempatkan sebagai sebagai institusi bisnis dan tujuan utamanya membentuk lulusan yang bisa cari makan – bukan untuk menjadi orang baik — maka siap-sialah menerima akibatnya.
Suatu saat, tujuan utama akan banyak lulusan Perguruan Tinggi berlomba-lomba menjadi pejabat negara dengan tujuan utama untuk memuaskan syahwat kekuasaan.
Mereka akan menjadi orang yang serakah harta, gila jabatan, dan kehormatan. Jangankan rakyat, Tuhan pun tidak mereka takuti. Bukan hanya pejabat negara, tetapi pimpinan lembaga pendidikan pun bisa terjangkit penyakit berbahaya ini. Sebab, sudah salah didik sejak awal.
Al-Quran (QS al-Jatsiyah: 23) sudah mengingatkan: Jika seorang sudah menjadikan hawa nafsunya sebagai “tuhannya” maka hati dan pendengarannya akan tertutup. Matanya terhijab untuk memahami kebenaran.
Semoga kita semua dan para pemimpin kita baik di lembaga ekskutif, legisltif, maupun yudikatif, tidak menjadi manusia-manusia yang digambarkan dalam ayat al-Quran tersebut!*
Ketua Program Doktor Pendidikan Islam – Universitas Ibn Khaldun Bogor, Langganan 1000 artikel klik di sini