Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ilahiyah Finance

Rokok dan Riba…

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 September 2012 09:10 9:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 September 2012 09:10
Bagikan
Bagikan

Oleh: Muhaimin Iqbal

KETIKA para ulama masih berdebat tentang keharaman rokok, bunga bank dan produk-produk keuangan lainnya sudah sejak 8 tahun lalu diputus sebagai riba yang haram oleh kesepakatan para ulama melalui fatwa no 1 tahun 2004 MUI. Ironinya adalah perilaku yang ada di masyarakat terhadap rokok ini seolah jauh lebih berbahaya dari riba.

Berbagai elemen masyarakat memusuhi rokok habis-habisan, tetapi nyaris tidak ada yang memusuhi riba.

Di gedung-gedung mewah Jakarta, di tempat-tempat umum – para perokok diasingkan di dalam kotak-kotak kaca atau malah diluar gedung – seolah mereka adalah makhluk yang berbahaya dan menular – maka harus dijauhi.

Sebaliknya riba, perusahaannya yang memproduksi dan menjual riba memiliki gedung-gedung paling mewah, nasabah-nasabahnya dilayani bak raja (khusunya yang prioritas) , kantor-kantornya dikerubuti ribuan nasabahnya. Nasabahnya bahkan dilindungi dengan uang pemerintah yang juga uang rakyat – sama sekali tidak ada yang melihat bahaya riba ini. Riba bukannya dijauhi, malah difasilitasi.

Baca Juga

Indonesia Masuk Peringkat Dunia dalam Keuangan Syariah, Perlu Pembenahan Kurikulum Lebih Baik
Cashback yang di Tawarkan Go-pay dan OVO, Haramkah?
Industri Pertanian Zaman Nabi
Makanan Yang Membuat Tidak Miskin
Industry 0.0

Penjualan rokok dibatasi, iklan-iklan mereka harus mencantumkan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan. Penjualan riba di dorong, mereka boleh beriklan segede-gedenya dengan terus terang menyebutkan bunga… %, padahal bunga inilah yang diputus para ulama sebagai riba. Bolehkan mereka beriklan bunga=riba …%?

Kalau ada barang haram yang bebas dijual sebebas-bebasnya di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini, itulah riba. Bila ada restoran menjual babi dalam menunya – serta merta mereka dijauhi. Bila ada penyedap makanan yang diisukan mengandung babi, serta-merta dijauhi. Tetapi mengapa untuk suatu produk yang sudah jelas-jelas ada fatwanya sebagai riba yang haram – tidak kita jauhi?

Bila berbagai LSM dan NGO membela konsumen dan masyarakat agar tidak terkena dampak penyakit sebagai perokok pasif, siapa yang membela umat ini dari bahaya yang lebih besar yaitu dampak dari Riba?

Mengapa konsumen mayoritas yang muslim ini tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya dari produk yang sudah tidak lagi diperdebatkan tentang keharaman/riba-nya?

Saya tidak membela rokok, tetapi hanya ingin memberi gambaran yang adil bahwa seharusnya riba minimal sama dijauhinya, sama dibatasi peredarannya, sama diingatkan konsumennya, sama dilindungi masyarakat dari korbannya dst. sebagaimana perlindungan konsumen dan masyarakat dari bahaya produk rokok.

Untuk fairnya terhadap lembaga-lembaga seperti perbank-an, asuransi dlsb. banyak di antara produk mereka yang bermanfaat juga, yang harus dijauhi kan hanya yang mengandung riba – baik yang muncul ketika kita menabung/investasi ataupun yang muncul ketita menerima pinjaman.

Maka yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga ini dengan bantuan MUI adalah melabeli produk-produk mereka sesuai dengan kondisi kehalalan dan keharamannya.

Hal ini sudah dilakukan di supermarket-supermarket dan hotel-hotel, dimana mereka memberi cap kepala babi untuk produk yang tidak halal. Di bank, asuransi dan lembaga-lembaga keuangan termasuk koperasi – mereka bisa memberi label mana yang halal dan mana yang haram – mengikuti guidance atau supervisi langsung dari MUI yang telah mengeluarkan fatwa riba sejak 8 tahun lalu tersebut.

Riba tidak lebih aman dari rokok, bagi pelaku maupun dampaknya bagi masyarakat. Mengapa kita tidak melakukan pencegahan-pencegahan yang minimal sama dengan yang sudah dilakukan untuk rokok? Siapa yang mau membela konsumen muslim yang mayoritas di negeri ini dari bahaya riba? MUI mestinya bisa me-lead untuk urusan ini, yang mereka perlu lakukan hanyalah mensosialisasikan seluasnya fatwa yang sudah mereka keluarkan 8 tahun lalu itu. Wa Allahu A’lam.*

Penulis adalah Direktur Gerai Dinar, kolumnis hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPPOM: Sertifikasi Halal MUI Cukup Dipercaya di Timur Tengah
Tulisan selanjutnya Malapetaka Donor Sperma Denmark

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Ilahiyah Finance

Probiotic Food dan Prophetic Food

17 Juni 2020 08:00
Ilahiyah Finance

Syirkah “Orang-Orang Miskin”

11 Februari 2019 20:49
Hamas bitcoin
Ilahiyah Finance

Halal Haram Uang Kripto

11 Desember 2018 08:15
Ilahiyah Finance

Golden Balance: Financing the Needy

15 Agustus 2018 13:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?