Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ilahiyah Finance

Sukuk: Akses Modal untuk Si Kecil (Juga)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 April 2017 15:32 3:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 April 2017 15:32
Bagikan
Bagikan

Oleh: Muhaimin Iqbal

 

KARAKTER utama dari ekonomi Islam itu adalah keadilan, karena keadilan itulah yang lebih dekat kepada ketakwaan (QS 5:8). Bila ada sumber daya ekonomi yang bisa diakses oleh orang kaya atau perusahaan besar, maka sumber daya yang sama juga berlaku bagi si kecil atau yang miskin. Ekonomi kita timpang karena kebanyakan akses modal dan akses pasar hanya dikuasai segelintir perusahaan besar, bagaimana memperbaikinya? Beri akses yang sama bagi si kecil.

Kita sudah biasa mendengar perusahaan besar atau bahkan negara mengeluarkan sukuk ketika butuh modal atau butuh dana. Di dunia saat ini ada modal senilai sekitar US$ 2 trilyun yang dikelola dengan akad-akad Islam, sekitar 15 %nya adalah dalam bentuk sukuk. Hanya saja selama ini individu atau usaha kecil baru dijadikan target untuk pasar pembeli atau investor sukuk,  belum menjadi penerima modal atau yang memiliki akses modal berbasis sukuk ini.

Sukuk sendiri yang merupakan jama’ dari sakk – kata yang menjadi cikal-bakal kata cek dalam dunia perbankan – adalah tanda kepemilikan atas hak terhadap benda ataupun manfaat. Dikenal sejak awal perkembangan Islam dan menjadi instrumen keuangan dominan di dunia Islam di abad pertengahan.

Baca Juga

Indonesia Masuk Peringkat Dunia dalam Keuangan Syariah, Perlu Pembenahan Kurikulum Lebih Baik
Cashback yang di Tawarkan Go-pay dan OVO, Haramkah?
Industri Pertanian Zaman Nabi
Makanan Yang Membuat Tidak Miskin
Industry 0.0

Di abad pertama hijriyah sukuk sudah menyebar luas untuk membiayai pengadaan barang-barang di pasar – sedemikian luasnya di jaman Khalifah Marwan ibn Al-Hakam, sampai-sampai sahabat yang masih hidup di jaman itu mengingatkan Marwan, jangan sampai penerapan sukuk sampai menghalalkan yang haram. Marwan-pun membenahinya dengan melarang sukuk ini jatuh ke tangan kedua  sebelum barang diserahkan (Imam Malik, Al- Muwwatta’).

Baca: Akan Terbit Sukuk Dana Haji

Di jaman modern ini, kita mengenal Sukuk yang dikeluarkan oleh negara atau disebut Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah negara (SBSN) yang bahkan dipasarkan ritel ke para individu pemilik dana di bank-bank, besar maupun kecil. Rakyat seperti kita bisa menikmati hasil dari investasi di Sukuk, tetapi belum bisa menikmati modal dari dana yang dikumpulkan melalui pengeluaran sukuk itu sendiri.

Perusahaan-perusahaan besar juga tentu sudah banyak yang bisa menikmati sukuk – tetapi belum perusahaan kecil. Perusahaan Malaysia Guthrie misalnya, di pergantian millennium lalu (tahun 2000) berhasil membeli sebuah perusahaan sawit raksasa Indonesia senilai US$. 400 juta, menggunakan dana sukuk yang di-arrange dengan akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bit-Tamlik.

Bagimana Guthrie melakukan ini dengan syah dan halal? Dengan sukuk itulah jawabannya. Lha kalau perusahaan raksasa bisa memperoleh dana melalui sukuk, mengapa tidak  usaha-usaha kecil? Oh, pengeluaran sukuk perlu serangkaian proses yang njlimet sehingga hanya bisa ditempuh oleh negara ataupun oleh perusahaan besar – maka inilah yang tidak benar.

Baca: Indonesia Menuju Pusat Keuangan Syariah Dunia

Bila hanya negara dan perusahaan besar yang bisa memperoleh pendanaan dari modal yang digalang melalui pengeluaran sukuk? Lantas kembali ke awal tulisan saya di atas – dimana letak keadilan ekonomi itu? Yang besar akan semakin besar karena bisa mengakses dana yang mudah dan murah sementara si kecil tidak kunjung besar karena tidak bisa memperoleh akses modal yang mudah dan murah.

Betul, pengeluaran sukuk tentu harus hati-hari, dikelola oleh para pihak yang amanah dlsb. tetapi kehati-hatian dan amanah lagi-lagi tentu bukan monopoli bagi yang besar. Dengan system yang baik resiko bagi sikecil juga bisa dikelola secara amanah dan penuh kehati-hatian.

Sukuk Ijarah Model

Yang saya bayangkan begini, pak Haji Ali punya warung sate yang terkenal akan keenakannya – tetapi dia tentu tidak mau bersentuhan denganriba untuk bisa membuka sate Haji Ali 2, dia tidak tahu proses franchising yang njlimet dan tidak mudah mencari mitra syirkah yang bener-bener mau diajak amal shaleh. Apa yang dia bisa lakukan?

Dia bisa menjual manfaat dari warung satenya yang pertama yang sudah sukses – tidak harus warungnya sendiri yang dijual – karena fatwa DSN MUI juga sudah menconfirm bahwa asset benda bisa dijual demikian juga dengan asset manfaat. Selanjutnya hasil penjualan asset manfaat tersebutlah yang digunakan untuk membuka sate Haji Ali 2.

Lantas apa keuntungan yang diperoleh pembeli asset manfaat Haji Ali?,  Dengan akad sewa atau Ijarah, dia mendapatkan bayaran dari uang sewa yang disepakati – pendapatannya bukan riba karena dari akad sewa. Haji Ali tetap bisa terus menjalankan usahanya di warung sate yang pertama dan kini bahkan punya yang kedua tanpa modal yang berbasis riba.

Intinya proses pngeluaran sukuk yang biasanya njlimet bila dilakukan oleh negara maupun korporasi besar, harus bisa dibuat sederhana – karena solusi-solusi syariah semacam ini harus juga bisa diakses oleh usaha kecil. Kalau njilmet yang bisa melakukannya yang punya dana besar, sedangkan bila dipermudah – maka itulah hakikat agama ini, Islam itu mudah dan untuk semua orang.

Baca: Pemerintah Mesir Loloskan RUU Sukuk

Mempermudah tidak berarti mengambil resiko, mempermudah juga tidak identik dengan mengabaikan amanah dan kehati-hatian – maka di sinilah challenge-nya. Bagaimana kita bisa mempermudah aplikasi syariah seperti contoh penerapan sukuk tersebut di atas, sehingga dia bener-bener menjadi solusi bagi umat di jaman ini.

Di era financial technology  (Fintech) yang sekarang peraturan OJK-nya juga sudah keluar, maka terbuka lebar bagi yang mau berinovasi di bidang fintech berbasis sukuk ini – fintech yang bisa mempermudah aplikasi sukuk tanpa mengorbankan kehati-hatian, keamanan dan keamanahan.

Bagi Anda para professional fund manager, multi finance dlsb. yang sangat menguasai dunia sukuk korporasi – why not  mulai menggunakan expertise Anda untuk membantu si kecil yang pingin juga bisa besar melalui solusi fintech sukuk ini? Ini challenge untuk Anda!

Dari sisi dukungan technology dan startup best practice, kami di Startup Center Indonesia  insyaAllah siap memfasilitasi lahirnya startup digital untuk fintech berbasis sukuk tersebut. Maka bila Anda orang yang tepat untuk melayani umat ini, silahkan menghubungi kami.*

Penulis Direktur Gerai Dinar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:danaekonomi IslamkeadilanModalperbankanperbankan islamsukuk
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mewakili Para Ibu, GIN Dorong Hakim Kasus Ahok Tegakkan Keadilan
Tulisan selanjutnya India Tutup 22 Media Sosial di Kashmir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ilahiyah Finance

Probiotic Food dan Prophetic Food

17 Juni 2020 08:00
Ilahiyah Finance

Syirkah “Orang-Orang Miskin”

11 Februari 2019 20:49
Hamas bitcoin
Ilahiyah Finance

Halal Haram Uang Kripto

11 Desember 2018 08:15
Ilahiyah Finance

Golden Balance: Financing the Needy

15 Agustus 2018 13:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?