Hidayatullah.com– Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan sukuk dana haji Indonesia dengan jumlah nominal Rp 7 triliun di tahun ini. Diterbitkannya sukuk dana haji tersebut merupakan hasil pembicaraan Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Agama (Depag).
Dirjen Pengelelolaan Utang Negara Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto di Jakarta, mengatakan, diterbitkannya sukuk dana haji untuk mengait para investor domestik. Selama ini banyak sekali dana investor domestik belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Sekaligus mengurangi ketergantungan hutang pada luar negeri,”paparnya.
Sejak tahun 2008 hingga kini, kata Rahmat Waluyanto, pemerintah telah menerbitkan sukuk sebesar Rp 19,84 triliun. Terdiri dari sukuk SRI-01, Sukuk Ritel, Sukuk Global, dan Sukuk Dana Haji Indonesia. Dengan underlying asset adalah bangunan milik kementerian dan lembaga pemerintah.
Sukuk dana haji, menurut Rahmat, akan banyak menyerap para investor karena dana-dana haji di Indonesia setiap tahunnya terus bertambah. Hal inilah yang mendorong Depag dan Depkeu menerbitkan sukuk tersebut. [pkes/hidayatullah.com]