Oleh: Mohammad Fauzil Adhim
AKAN datang suatu masa ketika masjid dijadikan tempat berkumpul untuk kepentingan dunia. Masjid riuh rendah, tapi bukan untuk mengingat-Nya. Masjid ramai, tapi kosong dari hidayah.
Mari sejenak kita renungi sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فيِ مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ هُمُوْمُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا وَلَيْسَ ِللهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلاَ تُجَاِلسُوْهُمْ”
“Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi Allah (Ta’ala) kepentingan apa pun pada mereka. Maka janganlah duduk bersama mereka.” (HR. Al-Hakim).
Ketika itu orang-orang berkumpul dalam jumlah sedikit atau pun sangat banyak, masing-masing dikenai iuran (apa pun istilah dan bentuknya) maupun tidak, tetapi segenap pembicaraan itu hanya untuk dunia, tentang memperkaya diri dan perniagaan. Tak ada kepentingan akhirat sedikit pun dari pembicaraan itu, meski agama ini mungkin akan disebut-sebut dalam pembicaraan. Masjid semarak, tapi tiada barakahnya.
Adakah ini telah terjadi? Sudah adakah teras-teras masjid, bahkan hingga mihrabnya yang menjadi tempat perniagaan, baik menjualkan barang maupun menjadi alat untuk menawarkan perniagaan?
Teringat sabda Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam:
”إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكُمْ”
“Jika kalian melihat orang berjual beli di masjid, maka katakan:
‘Semoga Allah tidak memberikan laba bagi jual beli kamu’.” (HR. At-Tirmidzi & Al-Hakim).
Suatu saat bahkan mungkin akan ada yang memanfaatkan mihrab masjid untuk menggelar spanduk promosi. Bukan untuk memberi peringatan taqwa. Dan mimbar-mimbar pun berubah menjadi tempat menawarkan dagangan dan melakukan perniagaan. Jauhi itu sejauh-jauhnya. Tinggalkan majelisnya.
Seseorang mengatakan, dagang itu sunnah dan perniagaan merupakan bagian dari Islam sehingga tidak ada alasan untuk melarangnya melakukan hal tersebut di masjid, termasuk majelis yang hanya membicarakan soal dunia dalam masjid. Orang ini lupa bahwa bahkan untuk melakukan kewajiban agama pun ada tuntunan yang harus diperhatikan. Shalat itu jelas kebaikan, tapi melakukan saat terlarang justru dosa. Hubungan suami-istri itu berpahala. Tetapi sungguh terlarang melakukannya di masjid, meskipun masjid tempat yang mulia.
Sesungguhnya dalil yang jelas dan shahih itu didahulukan daripada angan-angan. Jika dalil telah didatangkan, maka pendapat bertentangan yang kita yakini harus segera kita letakkan di belakang kita.*
Kolomnis Majalah Hidayatullah dan penulis buku “Saat Berharga untuk Anak Kita”. Twitter @kupinang