Ustadz akhir-akhir ini ramai dibicarakan di kalangan masyarakat tentang hukuman mati bagi para produsen, bandar dan pengedar narkoba, ada yang pro dan ada yang kontra, bahkan sebagian aktivis HAM mengatakan tidak ada hukuman mati di dalam Islam. Apakah benar seperti itu ? Mohon penjelasannya?
Abdullah-Jakarta
Jawaban:
KALAU kita pelajari ajaran Islam secara lebih mendalam, akan kita dapati ketentuan hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan tertentu yang memang berdampak kepada kerusakan pada kehidupan manusia, seperti membunuh dengan sengaja, berzina untuk yang sudah menikah dan lain-lainnya.
Adapun untuk hukuman untuk para pengedar dan pengguna narkoba, para ulama membedakan antara keduanya, yang rinciannya sebagai berikut :
Pertama: Hukuman bagi pengguna narkoba
Orang yang mengkomsumsi narkoba disamakan dengan para peminum khamr, hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat. Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Kedua: Hukuman bagi produsen dan pengedar narkoba
Para ulama menyatakan bahwa hukuman para produsen dan pengedar narkoba yang menyebabkan kerusakan besar bagi agama bangsa dan negara khususnya generasi muda yang menjadi tulangpunggung bagi kehidupan bangsa adalah hukuman mati.
Dalil-dalilnya adalah :
Pertama: Firman Allah :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar. “ (QS: al-Maidah : 33 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di suatu negara akan membuat kerusakan yang sangat besar kepada generasi bangsa tersebut. Dan perbuatan seperti merupakan salah satu bentuk memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di atas.
Kedua: Hadist ‘Urainiyin yang datang ke kota Madinah,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَقَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR: Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa rombongan yang datang ke kota Madinah telah membuat kerusakan di muka bumi ini dengan membunuh dan merampok, maka hukumannya dipotong kaki dan tangan mereka dan dicongkel mata mereka, serta dibuang di padang pasir, yang pada akhirnya mereka akan mati.
Produsen dan pengedar narkoba termasuk yang membuat kerusakan, maka hukumannya adalah dibunuh jika dampak kerusakannya sangat besar.
Ketiga: Hadist Dulaim al-Himyari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ بِهَا عَمَلًا شَدِيدًا، وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ، نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلَادِنَا، قَالَ: ” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَاجْتَنِبُوهُ ” قَالَ: ثُمَّ جِئْتُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَقَالَ: ” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَاجْتَنِبُوهُ ” قُلْتُ: إِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ، قَالَ: ” فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَاقْتُلُوهُمْ ”
“Suatu ketika saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya berkata : “ Wahai Rasulullah, kami berada di suatu tempat yang cuacanya sangat dingin mengerjakan suatu pekerjaan berat, kamipun membuat minuman dari gandum ini, untuk menguatkan kita dalam bekerja, dan untuk melawan cuaca dingin di daerah kami.” Beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya berkata : kemudian saya datang lagi dan bertanya seperti itu lagi, maka beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya jawab :“Masyarakat tidak mau meninggalkannya. “ Beliau bersabda :“Jika mereka tidak mau meninggalkannya, maka bunuhlah mereka. “ (HR. Ahmad, 18035. Berkata Syu’ib al-Arnauth : Hadist Shahih )
Hadist di atas menunjukkan bahwa peminum khamr yang tidak jera boleh dibunuh, apalagi produsen dan pengedarnya.*/ [Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, pakar fikih, memperoleh S3 bidang fikih di Al-Azhar, Mesir] (Bersambung)… inilah pendapat ulama-ulama dunia