Oleh Bahrul Ulum*
Saat safar (perjalanan) dibolehkan tidak berpuasa, Apakah berarti boleh melakukan hubungan intim? Bagaimana kalau safarnya direkayasa?
Dalam sebuah kajian targhib Ramadhan, seorang ibu bercerita bahwa suaminya pernah mengajaknya safar ke luar kota di bulan Ramadhan. Dalam perjalanan si suami meminta membatalkan puasanya dan ketika singgah di hotel waktu siang untuk istirahat sang suami mengajaknya berhubungan. Ia sebetulnya keberatan membatalkan puasanya. Namun karena tidak enak sama suami, iapun menuruti kemauan suaminya. Namun perasaan berdosa masih menghinggapi dirinya.
Mendengar pertanyaan tersebut, sang ustad menjawab bahwa bagi seorang musafir, ada keringanan tidak puasa di bulan Ramadhan. Mereka pun tidak mendapatkan dosa ketika berniat mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Itupun dengan syarat benar-benar safar, bukan karena dibuat-buat agar bisa membatalkan pusaanya.
Betulkah jawaban ustadz di atas?
Hukum Dasarnya
Siang hari di bulan Ramadhan, hubungan intim suami istri yang asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala, menjadi terlarang.
Ini didasarkan pada sebuah riwayat Abu Hurairah RA, ia berkata, “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi SAW. Kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau.
Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, “Nabi lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi. Kemudian beliau berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.”
Nabi mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”
Nabi lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Demikian juga dalam al-Qur’an juga ditegaskan bahwa berhubungan suami istri hanya dihalalkan pada malam hari berdasar firman Allah SWT:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.” (al-Baqarah [2]: 187.
Berdasarkan ayat ini, berarti mafhum mukholafahnya, berhubungan suami istri pada siang hari dilarang.
Perbuatan Tercela
Para ulama sepakat, berhubungan intim suami istri di siang bulan Ramadhan termasuk dosa besar karena dalam Hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. Pelakunya bukan saja harus mengqada’ tetapi juga harus membayar kafarah dengan memilih di antara tiga hal yaitu, membebaskan satu orang budak. Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Adapun orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan bukan karena jima’, tidak terkena kafarah, tetapi hanya menggantikannya di luar bulan Ramadhan.
Bentuk kafarah ini untuk menebus kesalahan berhubungan intim di bulan Ramadhan karena mulianya bulan tersebut. Adapun pelanggaran yang sama di luar bulan Ramadhan seperti puasa qadha’ dan puasa sunnah tidak berlaku kafarah.
Demikian juga kafarah tidak berlaku bagi musafir dan orang sakit yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan. Mereka hanya mengqadha puasa dari hari yang dia melakukan perbuatan tersebut. Musafir dan orang yang sakit diperkenankan berbuka dan melakukan hubungan seks dengan istrinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ا فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“Barangsiapa dari kalian sakit atau dalam keadaan safar, maka gantilah di hari yang lain.” (al-Baqarah [2]: 184)
Adapun orang yang melakukan hubungan suami istri karena lupa, hukumnya sama dengan orang yang lupa puasa. Dalam hal ini tidak membatalkan puasanya dan juga tidak mewajibkan denda (kafarah).
Para ulama menjelaskan hubungan suami istri di bulan Ramadhan itu betul-betul sampai ke tingkat ghiyabul hasyafah fi farjil mar’ah. Maksudnya, kemaluan suami benar-benar melakukan penetrasi ke dalam kemaluan istrinya. Sedangkan bila tanpa penetrasi, meski pun sampai inzal (ejakulasi), hanya membatalkan puasa saja, tanpa ada kewajiban denda kafarah.
Mengenai hukumannya, para ulama berbeda pendapat antara suami dan istri. Sebagian mengatakan bahwa kewajiban membayar kafarah hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada istrinya, meski mereka melakukannya berdua, karena bagaimanapun, laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.
Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi‘i dan Imam Ahmad. Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa pada Hadits di atas, Rasulullah SAW hanya memerintahkan suami saja untuk membayar kafarah tanpa menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi isterinya.
Namun sebagian fuqaha lainnya berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarah itu berlaku bagi masing-masing suami istri. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri juga.
Terlepas dari perbedaan tersebut, para ulama mencela orang yang sengaja melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Jika sudah terlanjur, maka harus segera bertaubat dan membayar denda sesuai kemampuannya dengan mengambil salah satu dari ketiganya.
Kembali pada kasus di atas, apa yang disampaikan sang ustad tersebut benar. Tidak boleh merekayasa safar agar bisa berjimak dengan istri meski alasan tidak kuat nahan nafsu seksual. Ini ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 2/471 dan Majmu Al-Fatawa, 25/260.
Semoga tulisan ini menjadikan kita hati-hati dalam menjalankan puasa.
*Pengajar di STAIL Hidayatullah Surabaya