Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Mensiasati Hubungan Intim pada Siang Ramadhan

Bambang S
Terakhir diupdate: 21 April 2021 13:33 1:33 pm
Bambang S
Dipublikasikan 21 April 2021 11:10
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Oleh Bahrul Ulum*

Saat safar (perjalanan) dibolehkan tidak berpuasa, Apakah berarti boleh melakukan hubungan intim? Bagaimana kalau safarnya direkayasa?

Dalam sebuah kajian targhib Ramadhan, seorang ibu bercerita bahwa suaminya  pernah mengajaknya safar ke luar kota di bulan Ramadhan. Dalam perjalanan si suami meminta membatalkan puasanya dan ketika singgah di hotel waktu siang untuk istirahat sang suami mengajaknya berhubungan. Ia sebetulnya keberatan membatalkan puasanya. Namun karena tidak enak sama suami, iapun menuruti kemauan suaminya. Namun perasaan berdosa masih menghinggapi dirinya.

Mendengar pertanyaan tersebut, sang ustad menjawab bahwa bagi seorang musafir, ada keringanan tidak puasa di bulan Ramadhan. Mereka pun tidak mendapatkan dosa ketika berniat mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Itupun dengan syarat benar-benar safar, bukan karena dibuat-buat agar bisa membatalkan pusaanya.

Betulkah jawaban ustadz di atas?

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Hukum Dasarnya

Siang hari di bulan Ramadhan, hubungan intim suami istri yang asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala, menjadi terlarang.

Ini didasarkan pada sebuah riwayat Abu Hurairah RA, ia berkata, “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi SAW. Kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau.

Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi  berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”

Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Nabi  bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.

Abu Hurairah berkata, “Nabi lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi. Kemudian beliau berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.”

Nabi mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”

Nabi  lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Demikian juga dalam al-Qur’an juga ditegaskan bahwa berhubungan suami istri hanya dihalalkan pada malam hari berdasar firman Allah SWT:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.” (al-Baqarah [2]: 187.

Berdasarkan ayat ini, berarti mafhum mukholafahnya, berhubungan suami istri pada siang hari dilarang.

Perbuatan Tercela

 Para ulama sepakat, berhubungan intim suami istri di siang bulan Ramadhan termasuk dosa besar karena dalam Hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. Pelakunya bukan saja harus mengqada’ tetapi juga harus membayar kafarah dengan memilih di antara tiga hal yaitu, membebaskan satu orang budak. Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut.  Jika tidak mampu juga, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Adapun orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan bukan karena jima’, tidak terkena kafarah, tetapi hanya menggantikannya di luar bulan Ramadhan.

Bentuk kafarah ini untuk menebus kesalahan berhubungan intim di bulan Ramadhan karena mulianya bulan tersebut. Adapun  pelanggaran yang sama di luar  bulan Ramadhan seperti puasa qadha’ dan puasa sunnah tidak berlaku kafarah.

Demikian juga kafarah tidak berlaku bagi musafir dan orang sakit yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan. Mereka hanya mengqadha puasa dari hari yang dia melakukan perbuatan tersebut. Musafir dan orang yang sakit diperkenankan berbuka dan melakukan hubungan seks dengan istrinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ا فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

“Barangsiapa dari kalian sakit atau dalam keadaan safar, maka gantilah di hari yang lain.” (al-Baqarah [2]: 184)

Adapun orang yang melakukan hubungan suami istri karena lupa, hukumnya sama dengan orang yang lupa puasa. Dalam hal ini  tidak membatalkan puasanya dan juga tidak mewajibkan denda (kafarah).

Para ulama menjelaskan hubungan suami istri di bulan Ramadhan itu betul-betul sampai ke tingkat ghiyabul hasyafah fi farjil mar’ah. Maksudnya, kemaluan suami benar-benar melakukan penetrasi ke dalam kemaluan istrinya. Sedangkan bila tanpa penetrasi, meski pun sampai inzal (ejakulasi), hanya membatalkan puasa saja, tanpa ada kewajiban denda kafarah.

Mengenai hukumannya, para ulama berbeda pendapat antara suami dan istri. Sebagian mengatakan bahwa kewajiban membayar kafarah hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada istrinya, meski mereka melakukannya berdua, karena bagaimanapun, laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi‘i dan Imam Ahmad. Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa pada Hadits di atas, Rasulullah SAW hanya memerintahkan suami saja untuk membayar kafarah tanpa menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi isterinya.

Namun sebagian fuqaha lainnya berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarah itu berlaku bagi masing-masing suami istri. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri juga.

Terlepas dari perbedaan tersebut, para ulama mencela orang yang sengaja melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Jika sudah terlanjur, maka  harus segera bertaubat dan membayar denda sesuai kemampuannya dengan mengambil salah satu dari ketiganya.

Kembali pada kasus di atas, apa yang disampaikan sang ustad tersebut benar. Tidak boleh merekayasa safar agar bisa berjimak dengan istri meski alasan tidak kuat nahan nafsu seksual. Ini ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 2/471 dan Majmu Al-Fatawa, 25/260.

Semoga tulisan ini menjadikan kita hati-hati dalam menjalankan puasa.

*Pengajar di STAIL Hidayatullah Surabaya

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-Fatawa Al-Kubrahubungan intim saat ramadhanhubungan seks saat ramadhanhukum berhubungan intim saat ramadhanhukuman melakukan intim saat ramadhankeringanan berpuasaMajmu Al-Fatawa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ramadhan menjadi Berkah Perempuan Mesir Mencari Tambahan Ekonomi
Tulisan selanjutnya Dinar dan Dirham, Mata Uang Islam di Masa Kekhalifahan Umayyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?