Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Jual Beli Saat Adzan Jum’at Dilarang?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Maret 2021 11:46 11:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Maret 2021 10:00
Bagikan
Foto: Antara
Bagikan

Hidayatullah.com | BANYAK kita dapatkan di tengah-tengah masyarakat, mereka berjual beli ketika adzan Jum’at sudah dikumandangkan. Bagaimana hukumnya di dalam Islam, apakah hal itu dibolehkan? Jika sudah terjadi apakah jual belinya sah ? Dan kepada siapa saja larangan tersebut ditujukan? Tulisan di bawah ini menjelaskannya.

Hukum Jual Beli ketika Adzan Jum’at

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan transaksi jual beli ketika adzan Jum’at  :

Pendapat Pertama:  Melakukan transaksi jual beli ketika adzan Jum’at  hukumnya haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama,  bahkan Ibnu  Katsir di dalam tafsirnya ( 8/ 122 )  menyebutkan kesepakatan ulama dalam hal ini. Beliau berkata:

ولهذا اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

“Oleh karenanya, para ulama sepakat akan keharaman jual- beli sesudah adzan kedua (pada hari Jum’at ). “

Adapun dalil keharaman tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama: Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Berkata Imam al-Qurthubi di dalam tafsirnya (18/107)  :

منع الله عز وجل منه عند صلاة الجمعة ، وحرمه في وقتها على من كان مخاطبا بفرضها.

“Allah melarang jual-beli ketika shalat Jum’at, dan diharamkan untuk melakukan transaksi tersebut pada waktu (shalat Jum’at ) bagi siapa yang terkena kewajiban Jum’at. “

Kedua: Jual beli telah memalingkan dari mengingat Allah dan  dari mendengar khutbah Jum’at.

Baca: Mencium Jenazah, Bolehkah?

Pendapat Kedua:  Melakukan transaksi jual beli ketika adzan Jum’at  hukumnya makruh. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah .

Mereka berdalil bahwa perintah Allah pada ayat di atas untuk mendatangi shalat Jum’at adalah perintah yang bersifat anjuran bukan kewajiban. Makanya larangan untuk meninggalkan jual-beli ketika dikumandangkan adzan Jum’at sifatnya makruh, bukan haram. (lihat Ibnu Nujaim dalam al-Bahru ar-Raiq (2/ 169).

Begitu juga, mereka berdalil dengan firman Allah :

ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al-Jumu’ah: 9)

Ayat di atas menunjukkan bahwa larangan itu sifatnya makruh tidak sampai haram, karena Allah menyebutkan dengan ungkapan “ hal itu lebih baik“.  (lihat Tafsir al-Qurthubi , 18/107) .

Tetapi pendapat ini dibantah sendiri oleh Ibnu Nujaim, salah seorang ulama besar di dalam madzhab Hanafi.

Pada adzan keberapa jual beli dilarang?

Mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Syafi’iyah dan Imam Thohawi dari Hanafiyah berpendapat bahwa larangan jual-beli dimulai ketika terdengar adzan kedua. Mereka beralasan bahwa adzan pada zaman Rasulullah ﷺ pada hari Jum’at adalah adzan setelah khatib naik mimbar.

Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa larangan jual-beli dimulai ketika terdengar adzan pertama. Mereka beralasan bahwa jika diwajibkan untuk meninggalkan jual-beli pada adzan kedua, hal ini menyebabkan seseorang tidak bisa mengerjakan shalat qabliyah dan mendengar khutbah, bahkan dikawatirkan akan ketinggalan shalat Jum’at. (lihat Ibnu Nujaim dalam al-Bahru ar-Raiq, 2/168).

Baca: Hukum Wudhu Pakai Kain Waslap

Tetapi as-Sarakhsi di dalam al-Mabsuth (1/244) mengatakan:

والأصح أن كل أذان يكون قبل زوال الشمس فذلك غير معتبر والمعتبر أول الأذان بعد زوال الشمس سواء كان على المنبر أو على الزوراء

“Pendapat yang lebih sahih adalah bahwa setiap adzan sebelum tergelincirnya matahari, maka itu tidaklah dianggap, tetapi yang dianggap mu’tabar adalah awal adzan setelah tergelincirnya matahari, terlepas hal itu atau dilakukan di depan mimbar (adzan kedua), atau dilakukan di atas menara (adzan pertama).“

Apakah larangan terbatas pada akad jual beli saja?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :

Pendapat Pertama: Keharaman ini tidak terbatas pada jual beli saja, tetapi termasuk di dalamnya semua akad yang bisa memalingkan dari mengingat Allah dan mendengar khutbah Jum’at seperti akad nikah, sewa –menyewa dan akad –akad lain. Ini adalah pendapat Syafi’iyah.

Berkata Imam al-Mawardi di dalam al-Hawi al-Kabir (16/147 ) :

فَكَانَ مَعْنَى نَهْيِهِ عَنِ الْبَيْعِ أَنَّهُ شَاغِلٌ عَنْ حُضُورِ الْجُمُعَةِ ، فَكَانَتْ عُقُودُ الْمَنَاكِحِ وَالْإِجَارَاتِ وَسَائِرِ الْأَعْمَالِ وَالصَّنَائِعِ قِيَاسًا عَلَى الْبَيْعِ ، لِأَنَّهُ شَاغِلٌ عَنْ حُضُورِ الْجُمُعَةِ .

“Maksud dari dilarangnya jual-beli, karena jual-beli itu memalingkan seseorang dari mendatangi shalat Jum’at, makanya seluruh akad pernikahan  dan sewa-menyewa, serta segala bentuk kegiatan dan kerajinan disamakan dengan jual beli, karena semuanya memalingkan dari menghadiri shalat Jum’at.“

Pendapat Kedua: Larangan ini hanya terbatas pada akad jual- beli saja. Ini adalah pendapat Hanafiyah. Mereka beralasan bahwa akad-akad yang lain jarang terjadi, sehingga yang dimaksud adalah akad jual beli.

Baca: Hukum Mengurus SIM Lewat Calo

Hukum Jual Beli Jika Terjadi

Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini :

Pendapat Pertama : Jual belinya sah. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah.

Pendapat Kedua : Jual belinya tidak sah. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah.

Berkata Imam al-Qurthubi :

قلت : والصحيح فساده وفسخه ؛ لقوله عليه الصلاة والسلام : كل عمل ليس عليه أمرنا فهو رد. أي مردود. والله اعلم.

“Saya berkata: pendapat yang benar, bahwa jual belinya rusak (tidak sah) dan batal. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ “setiap amal perbuatan yang tidak berdasarkan petunjuk kami, maka tertolak“ yaitu tidak diterima, wallahu A’lam.”

Selain itu, mereka juga berkata: jual-belinya dikatakan batal dan tidak sah, agar masyarakat jera dengan pelanggaran ini, dan supaya mereka memperhatikan dan menghormati shalat Jum’at.

Berkata Ibnu al-Arbi sebagaimana di dalam Tafsir al-Qurthubi (18/108):

والصحيح فسخ الجميع ، لأن البيع إنما منع منه للاشتغال به. فكل أمر يشغل عن الجمعة من العقود كلها فهو حرام شرعا مفسوخ ردعا

“Pendapat yang benar bahwa seluruh akad dibatalkan, karena dilarangnya jual-beli pada waktu adzan Jum’at karena hal itu menyibukkannya.  Maka setiap hal yang memalingkan dari Jum’at dari akad-akad yang ada semuanya adalah haram, dan tidak sah, agar mereka menjadi jera.“

Baca: Mimpi Bertemu Rasulullah dan Hukum-hukum Berkenaan dengan Hal Itu

Kepada siapa larangan ditujukan?

Larangan melakukan jual beli pada waktu adzan Jum’at ini ditujukan kepada orang-orang yang berkewajiban menghadiri shalat Jum’at, yaitu seorang laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, sehat, dan muqim.

Abu Bakar al-Bakri ad-Dimyati  di dalam I’anatu ath-Thalibin  (2/95) menyebutkan kepada siapa saja larangan jual beli ketika adzan Juma’t  ini ditujukan :

Pertama: kepada yang duduk untuk shalat Jum’at

ومحل الحرمة في حق من جلس له في غير الجامع أما من سمع النداء فقام قاصدا

الجمعة فباع في طريقه أو قعد في الجامع وباع فإنه لا يحرم عليه  لكن البيع في المسجد مكروه

“Larangan ini hanya untuk orang yang duduk untuk shalat Jum’at di luar masjid. Adapun yang mendengar adzan, kemudian bangkit untuk menuju ke masjid, dan berjualan dalam perjalananannya, atau di sedang duduk di masjid  dan berjualan di dalamnya, maka hal itu tidak diharamkan, tetapi berjualan di masjid sendiri hukumnya makruh.“

Tetapi  Ibnu Nujaim dalam al-Bahru ar-Raiq (2/169) menyebutkan sebaliknya. Beliau berkata:

وَاَلَّذِي يَبِيعُ وَيَشْتَرِي في الْمَسْجِدِ أو على بَابِ الْمَسْجِدِ أَعْظَمُ إثْمًا وَأَثْقَلُ وِزْرًا

“Yang berjual-beli di masjid atau di pintu masjid lebih besar dosanya dan lebih berat tanggungannya.“

Kedua: kepada yang mengetahui hukumnya,

ومحلها أيضا إن كان عالما بالنهي

“Yang diharamkan adalah orang yang mengetahui bahwa jual beli waktu adzan adalah haram.“

Ketiga: kepada  yang tidak dalam keadaan darurat.

ولا ضرورة كبيعه للمضطر ما يأكله وبيع كفن لميت خيف تغيره بالتأخير وإلا فلا حرمة وإن فاتت الجمعة

“Begitu juga diharamkan bagi yang jual belinya tidak dalam keadaan darurat, kalau dalam keadaan darurat seperti menjual untuk orang yang ingin makan (karena kelaparan) dan menjual kafan untuk mayit yang dikhawatirkan akan membusuk jika diundur, maka ini dibolehkan, walaupun kadang  Jum’atnya terpaksa lepas darinya.“  (Lihat juga masalah ini di Zakariya al –Anshari di dalam Asna al- Matholib (1/269).

Di dalam Hasyiatu al-Bujairmi (5/389 ) disebutkan :

أَمَّا مَا يَحْتَاجُهُ كَشِرَاءِ مَاءِ طُهْرِهِ وَسُتْرَتِهِ الْمُحْتَاجِ إلَيْهَا وَمَا دَعَتْ إلَيْهِ حَاجَةُ الطِّفْلِ وَالْمَرِيضِ مِنْ شِرَاءِ دَوَاءٍ أَوْ طَعَامٍ وَنَحْوِهِمَا فَلَا يَعْصِي الْوَلِيُّ وَالْبَائِعُ إذَا كَانَا يُدْرِكَانِ الْجُمُعَةَ .

“Adapun yang jual-beli karena membutuhkannya, seperti membeli air untuk bersuci dan penutup aurat yang diperlukannya dan apa yang dibutuhkan anak kecil dan orang sakit seperti obat-obatan atau makanana dan sejenisnya ,maka tidak berdosa walinya dan penjualnya, walaupun keduanya berkewajiban untuk mengahdiri Jum’at.“

Adapun yang tidak ada kewajiban menghadiri shalat Jum’at, seperti perempuan dan anak-anak, maka  tidak dilarang untuk melakukan jual beli. Bagaimana jika yang melakukan transaksi jual beli adalah dua orang, yang satu berkewajiban menghadiri Jum’at sedang yang satu tidak berkewajiban, seperti trnasaksi  jual beli yang dilakukan antara lelaki dan perempuan?

Baca: Anak Hasil Zina, Siapa Nasabnya?

Berkata Zakariya al -Anshari di dalam Asna al-Mathalib (1/269) :

لَوْ تَبَايَعَ مُقِيمٌ وَمُسَافِرٌ الْأَوْلَى قَوْله أَصْلُهُ اثْنَانِ أَحَدُهُمَا فَرْضُهُ الْجُمُعَةُ دُونَ الْآخَرِ أَثِمَا جميعا لِارْتِكَابِ الْأَوَّلِ النَّهْيَ وَإِعَانَةِ الثَّانِي له عليه

“Jika seorang musafir melakukan transaksi jual beli dengan orang yang muqim , berarti yang satu berkewajiban menghadiri shalat Jum’at, sedang yang lain tidak, maka keduanya berdosa, karena yang satu melanggar larangan jual beli, sedang yang lain telah membantu temannya untuk melanggar larangan.“

Demikian penjelasannya, Wallahu A’lam.*

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, Pusat Kajian Fiki dan Ilmu-ilmu Keislaman (PUSKAFI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berjualan di masjidjualanmasjidShalat Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serukan Persatuan Partai Republik, Trump Beri Sinyal akan Maju Capres 2024
Tulisan selanjutnya Menolak Legalisasi Miras Demi Kemaslahatan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?