Hidayatullah.com–Pengadilan Umum Riyadh membolehkan bagi wanita untuk membuka penutup wajahnya ketika dalam proses persidangan, demikian lansir media Saudi Ukadz (25/12/2017).
Pengumuman baru yang disampaikan oleh Pengadilan Umum Riyadh merubah kebijakan sebelumnya, dimana wanita tidak diperkenankan memasuki ruang sidang ketika tidak memakai penutup wajah.
Pengumuman baru hanya mewajibkan untuk wanita memasuki ruangan persidangan dengan pakaian yang sesuai dengan syari’at.*