Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Diduga Terlibat Pengrusakan, Ustadz JT dan Pengikutnya Jadi Tersangka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Maret 2019 10:47 10:47 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Maret 2019 09:52
Bagikan
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono (baju hitam) didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal (kanan) memegang barang bukti satu bilah samurai yang digunakan tersangka JUT dan pengikutnya melakukan pengrusakan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Polda Papua menahan Ustadz JT terkait kasus dugaan pemukulan warga dan pengrusakan baru-baru ini.

Status JT (56) beserta enam pengikutnya resmi dijadikan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (28/02/2019) atas kasus pengrusakan rumah milik Henok Niki (41) warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura beberapa hari lalu.

Ketujuhnya adalah JUT (56), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20).

‘’JUT dan enam pengikutnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beruntun sejak kemarin malam hingga siang tadi,’’ kata Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono dalam konferens pers yang dilaksanakan di Media Center Polda Papua, semalam, Kamis (28/02/2019) kutip Pospapua.com, Jumat (01/03/2019).

Ketujuh tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengrusakan milik orang lain dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal 7 tahun, dan untuk JUT bersama dua tersangka lainnya AB dan AY juga menjadi tersangka melanggar UU Darurat No 12 tentang kepemilikan senjata.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

‘’Tujuh tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengrusakan dengan kekerasan dan tiga lainnya, JUT, AB dan AY juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,’’ tambah Tony.

Sebelumnya, ada delapan orang yang diamankan atas dugaan kasus tersebut namun setelah dilakukan pemeriksaan, seorang yang ikut ditangkap itu tidak terlibat dalam aksi pengrusakan.

‘’Satu orang atas nama Fauzi kita pulangkan karena dia tidak ikut melakukan pengrusakan. Fauzi ini baru berkumpul dengan 7 tersangka ini setelah aksi itu. Dan ketujuh tersangka ini sudah naik ke proses penyidikan,’’ katanya.

Menurut kepolisian, pengrusakan terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul 05.30 WIT bertempat di Jl Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami.

Kejadian tersebut berawal dari korban Henock Niki memutar musik dengan suara keras di rumahnya. Tiba-tiba Henock kaget melihat beberapa orang datang ke rumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap speaker kabel milik korban.

Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di masjid karena menyalakan musik dengan suara yang keras.

Korban diberitakan sempat menjawab bahwa shalat subuh dilakukan 04.15 WIT sementara musik diputar pukul 05.30 WIT.

Setelah selesai melakukan pengrusakan, para pelaku melarikan diri menggunakan minibus kearah Selatan.

JT dan pengikutnya bukanlah warga Koya Barat yang masuk wilayah Kota Jayapura, tetapi warga Arso IV masuk wilayah Kabupaten Jayapura yang jarak kedua tempat tersebut sekitar 30 kilometer.

Dari kejadian tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa, satu bilah samurai warna kuning, satu bilah samurai warna merah, potongan kabel sound system, dua buah speaker sound yang dirusak, satu unit mitsubishi Triton wana hitam nopol DS 8366 J.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jayapurakekerasanmusikPapuaPolda PapuaSARAUstadz JT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bangladesh Tak Bisa Tampung Pengungsi Myanmar Lebih Banyak
Tulisan selanjutnya Longsor Bolaang Mongondow: 7 Orang Meninggal, Medan Evakuasi Cukup Berat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?