Hidayatullah.com– Polda Papua menahan Ustadz JT terkait kasus dugaan pemukulan warga dan pengrusakan baru-baru ini.
Status JT (56) beserta enam pengikutnya resmi dijadikan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (28/02/2019) atas kasus pengrusakan rumah milik Henok Niki (41) warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura beberapa hari lalu.
Ketujuhnya adalah JUT (56), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20).
‘’JUT dan enam pengikutnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beruntun sejak kemarin malam hingga siang tadi,’’ kata Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono dalam konferens pers yang dilaksanakan di Media Center Polda Papua, semalam, Kamis (28/02/2019) kutip Pospapua.com, Jumat (01/03/2019).
Ketujuh tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengrusakan milik orang lain dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal 7 tahun, dan untuk JUT bersama dua tersangka lainnya AB dan AY juga menjadi tersangka melanggar UU Darurat No 12 tentang kepemilikan senjata.
‘’Tujuh tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengrusakan dengan kekerasan dan tiga lainnya, JUT, AB dan AY juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,’’ tambah Tony.
Sebelumnya, ada delapan orang yang diamankan atas dugaan kasus tersebut namun setelah dilakukan pemeriksaan, seorang yang ikut ditangkap itu tidak terlibat dalam aksi pengrusakan.
‘’Satu orang atas nama Fauzi kita pulangkan karena dia tidak ikut melakukan pengrusakan. Fauzi ini baru berkumpul dengan 7 tersangka ini setelah aksi itu. Dan ketujuh tersangka ini sudah naik ke proses penyidikan,’’ katanya.
Menurut kepolisian, pengrusakan terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul 05.30 WIT bertempat di Jl Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami.
Kejadian tersebut berawal dari korban Henock Niki memutar musik dengan suara keras di rumahnya. Tiba-tiba Henock kaget melihat beberapa orang datang ke rumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap speaker kabel milik korban.
Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di masjid karena menyalakan musik dengan suara yang keras.
Korban diberitakan sempat menjawab bahwa shalat subuh dilakukan 04.15 WIT sementara musik diputar pukul 05.30 WIT.
Setelah selesai melakukan pengrusakan, para pelaku melarikan diri menggunakan minibus kearah Selatan.
JT dan pengikutnya bukanlah warga Koya Barat yang masuk wilayah Kota Jayapura, tetapi warga Arso IV masuk wilayah Kabupaten Jayapura yang jarak kedua tempat tersebut sekitar 30 kilometer.
Dari kejadian tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa, satu bilah samurai warna kuning, satu bilah samurai warna merah, potongan kabel sound system, dua buah speaker sound yang dirusak, satu unit mitsubishi Triton wana hitam nopol DS 8366 J.*