Hidayatullah.com — Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengabarkan terduga pelaku penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitussyakur, Batam, Kepulauan Riau. Dia menyampaikan yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Iya benar sudah ditetapkan tersangka,” Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi mengutip, laman Okezone, Jakarta, Senin (27/09/2021).
Harry membeberkan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memastikan bahwa, pelaku berinisial H itu, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Meski diketahui terduga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Aceh dalam tiga tahun.
“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku garkum (pelanggaran hukum) tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan,” terang Harry
Harry meneruskan penindakan hukum telah dilanjutkan dan kasus ditingkatkan menjadi penyidikan. Tersangka telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu. Kasus ini akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh menyatakan (pelaku) sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja. Kasus ini tetap dilakukan penyidikan dan lanjut ke proses peradilan,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui video penyerangan Ustadz Chaniago viral di media sosial. Dia diserang saat sedang berceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau, dengan sigap sang ustadz langsung menghindar.*