Hidayatullah.com—Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan produk makanan berlabel halal namun mengandung alkohol viral dan menjadi perbincangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasan terkait status kehalalan produk terkait.
Video yang viral tersebut diunggah oleh akun @jahrapi di Tiktok beberapa waktu lalu, perekam menunjukkan label halal yang tertera pada bagian depan kemasan produk makanan. Namun, perekam menemukan komposisi produk makanan berlabel halal itu mengandung alkohol sebesar 0,5 persen.
“Nge-lag liatnya,” ungkap @jahrapi, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com pada Jum’at, (1/7/2022),.
Video itu pun mendapat beragam respons dari netizen. Beberapa berkomentar bahwa kandungan alkohol tersebut tidak menimbulkan efek memabukkan sehingga layak mendapatkan label halal.
“Yang dilihat itu kadarnya, kalau masih di perbolehkan gak apa apa, tapi juga ada, durian juga ada,” kata salah satu netizen.
“Di fatwa MUI, alkohol dalam makanan salama paling maks 0.5% masih diperbolehkan kok kak,” ujar netizen lainnya.
Melihat respons beragam dari warganet, perekam memberikan ucapan terimakasih lantaran telah memberikan informasi terkait unggahan tersebut.
“Thank youuu semua yang udah kasih tauu, aku udah beberapa kali beli ini dan baru sekarang baca-bacain ingredients-nya makannya agak kaget ada ingredient,” kata si perekam.
Hingga Jum’at (30/6/2022), video berdurasi 7 detik tersebut telah ditonton oleh 438.500 pengguna dan disukai oleh lebih dari 9000 pengguna media sosial TikTok. Lebih dari 600 netizen juga meninggalkan komentar di video tersebut.
Sementara, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.
“Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan,” tulis fatwa tersebut.
Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.
“Produk tersebut aadalah kue beras korea. Ada penggunaan alkohol sebagai bahan pengawet. Alkholnya bukan berasal dari khamr,” terang Niam, dilansir oleh Kompas, Kamis (30/6/2022).
“(Hal itu) sudah sesuai dengan fatwa alkohol untuk makanan. Ada fatwa MUI yang mengatur mengenai penggunaan alkohol dalam produk pangan,” imbuhnya
Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa perusahaan produsen kue beras menggunakan etanol untuk proses pengawetan. Tujuannya untuk mencegah pertumbuhan mikroba.
“Etanol yang digunakan diencerkan dengan air menjadi larutan etanol dengan kadar 0,5 persen yang digunakan sebagai bahan penolong proses untuk mengawetkan kue beras,” kata Niam.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri