Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Zakat Berdasar Tahun Masehi atau Hijriyah?

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 18 Mei 2020 11:00 11:00 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 18 Mei 2020 10:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | PADA dasarnya penghitungan tahun zakat didasarkan pada tahun Hijriyah Qamariyyah, bukan berdasar pada tahun Syamsiyyah Masehi. Hal ini berdasar pada beberapa dalil baik dari al-Qur’an maupun assunnah. Beberapa dalil tersebut sebagi berikut:

Pertama, firman Allah SWT :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (QS. Al-Tawbah: 36)

Berdasar ayat di atas, secara tegas mufassir al-Kiya al-Harosi menyimpulkan, wajib bagi kaum muslimin menjadikan penanggalan Arab/hijriyyah sebagai standar pelaksanaan ibadah-ibadah yang berkaitan dengan bulan dan tahun (Ahkam a-Qur’an: III/63), Tentu termasuk dalam hal ini adalah zakat, sebab di antara syarat wajib zakat untuk sebagian harta adalah telah berlalu satu tahun, seperti emas, uang, hewan ternak dan sebagainya.

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Kedua, firman Allah dalam surat al-Baqarah: 189

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (QS: Al-Baqarah:189)

Al-Thabari mengatakan, maksud ayat ini adalah bulan-bulan sabit itu untuk menunjukkan waktu jatuh temponya hutang kalian, persewaan kalian, masa iddah istri-istri kalian, waktu puasa dan berbuka kalian.(Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an: III/555)

Penanggalan yang berdasar pada hilal yang untuk menentukan waktu haji dan kebutuhan-kebutuhan manusia lainnya itu adalah penanggalan yang sekarang dikenal dengan kalender hijriyah.

Ketiga, merujuk kepada apa yang menjadi standar pada masa Nabi, Sahabat dan hingga jatuhnya Khilafah Utsmaniyyah, tidak dijumpai perbedaan pendapat bahwa penanggalan kaum Muslimin berdasar pada kalender Hijriyah.

Sekarang ini, penanggalan berdasarkan kalender Hijriyah -di mayoritas negara- tidak lagi menjadi standar penanggalan, sehingga terkadang terdapat kesulitan bagi sebagian kaum Muslimin untuk merujuk pada kalender tersebut untuk berbagai keperluannya.

Ketika mengalami hal seperti itu,  maka dibolehkan menggunakan standar kalender Masehi dalam menentukan akhir tahun usia harta zakat. Namun, mengingat terdapat selisih jumlah hari antara tahun Hijriyah dan Masehi rata-rata sebelas hari, maka harus ada solusi. Rumah Zakat Kuwait berpendapat boleh beralih jika mengalami kesulitan, tetapi dengan menambah pesentase kadar zakat sebagai kompensasi penundaan 11 hari itu. Kadar zakat yang semestinya 2,5% menjadi 2,575%.

Kesulitan yang dimaksud adalah misalnya bagi pemilik perusahaan, pemilik saham dan sebagainya, yang memang tahun anggarannya berdasar kalender Masehi, hingga jumlah aset, keuntungan dan sebaginya hanya dapat dipastikan di akhir tahun tersebut. Jika tidak dalam taraf kesulitan yang riil seperti itu, tentu hukum darurat tidak berlaku. Wallahu a’lam.*

Diasuh Kholiq Budi Santoso, Lc., M.H.I

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hijriyahMasehizakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Balik Rahasia Ilmiah Manfaat Buah Kurma
Tulisan selanjutnya Bambu Terganggu Lockdown Covid-19, Kebun Binatang Kanada Pulangkan Panda ke China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Tak Mau Angkut Senjata 'Israel', Lufthansa Tetapkan Embargo
BeritaIptekes

Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Berita Iptekes
27 Agustus 2026 23:34
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?