Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Mari Bersiap untuk I’tikaf (1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Juli 2015 10:18 10:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juli 2015 10:18
Bagikan
Aktivitas i'tikaf di Masjid Habiburrahman PT DI Bandung/ilustrasi.
Bagikan

I’TIKAF adalah berdiam di masjid untuk beribadah bagi Muslim yang mumayiz (belum balig, tetapi sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). I’tikaf dilakukan sekurang-kurangnya sehari semalam atau lebih. Tidak ada ukuran untuk batas maksimalnya.

Dalil-dalil legalitasnya adalah Al-Qur’an, hadits, dan ijmak. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,

“…Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid….” (al-Baqarah: 187)

Juga firman-Nya,

“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf…” (al-Baqarah: 125)

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Dalam ayat pertama, i’tikaf dikaitkan dengan masjid: tempat yang dikhususkan untuk ibadah, dan diharuskan menjauhi sanggama yang halal. Ini menunjukkan bahwa i’tikaf adalah ibadah.

Dalil dari hadits adalah riwayat Ibnu Umar, Anas, dan Aisyah:

“Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam dulu senantiasa beri’tikaf selama sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sejak beliau tiba di Madinah sampai beliau wafat.” (Muttafaq ‘alahi).

Az-Zuhri berkata, “Sungguh mengherankan, mengapa orang-orang meninggalkan i’tikaf? Rasulullah saw dulu kadang melakukan sesuatu dan kadang meninggalkannya, tetapi beliau tidak pernah meninggalkan i`tikaf sampai beliau meninggal!”

Tujuan i’tikaf untuk menjernihkan hati dengan cara bermuraqabah kepada Allah, memusatkan diri untuk beribadah dalam waktu-waktu luang, dengan berkonsentrasi kepada ibadah tersebut dan kepada Allah, melepaskan diri dari kesibukan-kesibukan duniawi, berserah diri kepada Tuhan dengan menyerahkan urusan jiwa ke tangan-Nya, bertumpu kepada karunia-Nya, berdiri di depan pintu-Nya, terus menerus beribadah kepada-Nya di rumah-Nya, dan mendekatkan diri kepada-Nya agar lebih dekat ke rahmat-Nya, melindungi diri dengan benteng perlindungan-Nya sehingga tipu daya dan dominasi musuhnya tidak dapat menjangkaunya berkat kuatnya kekuasaan dan pertolongan Allah.

I`tikaf termasuk amal paling mulia dan paling dicintai oleh Allah jika dilakukan dengan ikhlas. Sebab, orang yang beri’tikaf senantiasa menunggu shalat, dan orang yang menunggu shalat sama dengan orang yang sedang menunaikan shalat; dan ini adalah kondisi yang paling dekat dengan Allah.

Jika i’tikaf diiringi dengan puasa –seba-gaimana disyaratkan oleh sebagian ulama–, seorang mukmin akan semakin dekat kepada Allah berkat kesucian hati dan kejernihan jiwa yang dikaruniakan-Nya kepada orang-orang yang berpuasa.

Paling utama i’tikaf dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan agar bertepatan dengan Lailatul Qadar, satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan.*/Dari buku Fiqih Islam karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bulan Ramadhani'tikafPuasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ashabul Uhdud: Pemuda Penggenggam Tauhid [2]
Tulisan selanjutnya Mari Bersiap untuk I’tikaf (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?