Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Menjelang 10 Hari Terakhir Ramadhan, Bersiaplah Beri’tikaf (2)

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 23 Juni 2016 20:30 8:30 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 Juni 2016 20:19
Bagikan
Bagikan

UNTUK sahnya i’tikaf disyaratkan hal-hal berikut:

1. Islam. I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir sebab i’tikaf adalah cabang dari iman.

2. Berakal atau tamyiz. I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang gila dan sejenisnya. Juga tidak sah dilakukan oleh bocah yang belum mumayiz. Sebab, dia bukan orang yang berkelayakan untuk menjalani ibadah, karena itu i’tikafnya tidak sah seperti orang kafir. Adapun i’tikafnya bocah yang sudah mumayiz adalah sah.

3. Bertempat di masjid yang biasa digunakan shalat jamaah. I’tikaf tidak sah dikerjakan di (masjid) rumah yang tidak dikunjungi orang lain. Hanya saja madzhab Hanafi membolehkan wanita beri’tikaf di masjid rumahnya, yaitu tempat yang dikhususkannya untuk shalat dalam rumah.

4. Niat. Syarat ini disepakati seluruh ulama. I’tikaf tidak sah kecuali dengan niat, berdasarkan hadits:

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

“Semua amal bergantung kepada niat, dan setiap orang hanya memperoleh apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ‘Alahi dari Umar)

Juga karena i`tikaf adalah ibadah mahdhah, maka tidak sah tanpa niat, sama halnya dengan puasa, shalat, dan ibadah-ibadah lain. Madzhab Syafi’i menambahkan, jika yang dikerjakan adalah i’tikaf fardhu, pelaksananya harus menentukan niatnya untuk mengerjakan fardhu, agar i’tikafnya itu berbeda dari i`tikaf sunnah.

5. Puasa. Menurut madzhab Maliki, ini adalah syarat untuk semua i’tikaf. Menurut madzhab Hanafi, ini adalah syarat untuk i’tikaf yang dinadzarkan saja, bukan syarat bagi i’tikaf yang sunnah. Sedangkan madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa ini bukan syarat. Jadi, i’tikaf sah tanpa puasa, kecuali jika ia dinadzarkan bersama i’tikaf. Menurut jumhur selain madzhab Maliki, sah beri’tikaf pada malam hari saja jika i’tikaf tersebut tidak dinadzarkan.

Dalil pihak yang mensyaratkan puasa adalah hadits,

“I’tikaf tidak sah kecuali jika diiringi dengan puasa.” (Riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi dari Aisyah. Hanya saja disebutkan hadist dhaif)

Sedangkan dalil pihak yang tidak mensyaratkannya, adalah hadits Umar bahwa dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya pernah bernadzar untuk beri’tikaf di Masjidil Haram selama satu malam.” Lalu Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda kepadanya, “Laksanakanlah nadzarmu.” (Diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan ad-Daruquthni dari Ibnu Umar dari Umar)

Dalam satu riwayat, disebutkan bahwa Umar bernadzar i’tikaf selama sehari. Jadi, dia tidak mensyaratkan puasa bersama i’tikafnya. Dalil lainnya adalah sahnya i’tikaf malam hari, di mana tidak ada puasa pada malam hari.

Dalil lainnya adalah hadits Ibnu Abbas,

“Orang yang beri’tikaf tidak wajib berpuasa kecuali jika dia menadzarkannya.” (Diriwayatkan ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas)

6. Suci dari junub, haid, dan nifas. Ini adalah syarat menurut jumhur, hanya saja madzhab Maliki memandang bahwa suci dari junub adalah syarat untuk bolehnya berdiam di masjid, bukan syarat sahnya i’tikaf. Jadi, apabila pelaksana i’tikaf mengalami mimpi basah, dia wajib mandi, baik di dalam masjid –jika ada air– atau di luar.

Demikian pula pendapat madzhab Hanafi: suci dari junub adalah syarat untuk halalnya beri’tikaf, bukan syarat sahnya. Jadi, apabila orang yang junub beri’tikaf, i`tikafnya sah meskipun haram. Adapun suci dari haid dan nifas adalah syarat sahnya i’tikaf wajib, yaitu i’tikaf yang dinadzarkan. Sebab, puasa adalah syarat sahnya, padahal puasa tidak sah dilakukan oleh wanita yang haid atau nifas.

7. Izin suami bagi istri. Ini adalah syarat menurut madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali. Jadi, tidak sah bagi wanita beri’tikaf tanpa izin suaminya meskipun i’tikafnya itu dinadzarkan. Sedangkan madzhab Maliki berpendapat, bahwa i`tikaf seorang wanita tanpa izin suaminya adalah sah meskipun dia berdosa.*/Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dari bukunya Fiqih Islam.

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beri'tikafRamadhanRamadhan 1437 Htafakur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjelang 10 Hari Terakhir Ramadhan, Bersiaplah Beri’tikaf (1)
Tulisan selanjutnya din syamsuddin Din: Umat Muslim Sudah Bertoleransi kepada Penganut Agama Lain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?