Hidayatullah.com — Warga masyarakat yang tergabung dalam Barisan Rakyat Pantura Jawa (BARA Pantura) akan melakukan gugatan terhadap penyelenggara negara terkait tak pernah usainya proyek perbaikan Jalur Pantura (Pantau Utara Jawa).
“Ini adalah inisiatif gerakan rakyat untuk melakukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) kepada penyelenggara negara,” kata Koordinator BARA Pantura, Dedi Ali Ahmad, dalam pernyataannya diterima Hidayatullah.com, Ahad (04/08/2013).
Kata Dedi, public announcement atau pemberitahuan terbuka kepada publik ini dilakukan sebagai bentuk notifikasi dan somasi kepada calon tergugat yakni Presiden RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Pekerjaan Umum RI, Menteri Perhubungan RI, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Timur.
“Para penyelenggara negara tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tata kelola jalur Pantura yang membentang 1,316 KM dari Merak, Banten hingga Banyuwangi, Jawa Timur,” ungkap Dedi.
Ia menjelaskan, Jalur Pantura adalah jalur vital yang melintas di wilayah Utara Jawa yang menggerakkan roda perekonomian nasional. Juga merupakan jalur utama arus mudik masyarakat yang berdomisili di Pulau Jawa.
Namun, lanjut dia, posisinya yang strategis tidak berbanding lurus dengan tata kelola yang amburadul dari para penyelenggara negara di atas.
“Setiap tahun jalan ini diperbaiki dan tidak pernah menghasilkan jalan yang berkualitas. Setiap tahun jalan ini juga menyiksa puluhan juta rakyat yang melakukan mudik lebaran,” terangnya.
Atas dasar itu semua, BARA Pantura menggalang dukungan rakyat untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen LawSuit), suatu mekanisme bagi Warga Negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan untuk dan atas nama kepentingan publik yang bertujuan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran oleh negara.
Pihaknya menilai, terhadap jalur Pantura, pemerintah telah melakukan kelalain, pembiaran, bahkan diduga merawat tata kelola yang buruk sepanjang tahun dan di setiap musim mudik lebaran.
Melalui notifikasi tersebut, ia menegaskan BARA Pantura mengingatkan agar pemerintah segera tanpa ditunda mengambil langkah-langkah perbaikan kebijakan untuk memperbaiki semua kelalaiannya.
Pihaknya menyerukan masyarakat yang ingin menjadi penggugat atau mendukung inisiatif ini dapat bergabung dengan BARA Pantura.
Dedi juga menyebutkan, Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi (LKJK) menilai pembangunan jalan Pantura tidak memenuhi standar konstruksi yang seharusnya berusia 10 tahun, tetapi di Pantura justru hanya berumur kurang 1 tahun, karena setiap tahun menuntut perbaikan.
“Lebaran menjadi alasan pembenar dan pelindung tata kelola yang tidak akuntabel. Tidak mengejutkan jika pada setiap tahun jalur ini membukukan angka kecelakaan sangat tinggi,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pada musim mudik lebaran 2012 misalnya angka kecelakaan mencapai 5.013 kasus dengan korban sebanyak 1.470 orang mengalami luka berat dan 4.816 orang luka ringan.
Diketahui gerakan citizen lawsuit ini diinisiasi diantaranya oleh Ismail Hasani, Abdul Hamim Jauzie, Dedi Ali Ahmad, Bambang Irianto, Abdul Khoir, dan Asfin Situmorang. Kesemuanya adalah praktisi hukum dan warga Jawa Barat-Banten.*