Hidayatullah.com—Mesir tidak seharusnya melarang organisasi Al-Ikhwan al-Muslimun atau mengeluarkannya dari proses politik setelah tentara menggulingkan pemerintahan Muhammad Mursy, kata perdana menteri sementara Mesir Hazem al-Beblawi dilansir Aljazeera, Rabu (28/8/2013).
Pernyataan Al-Beblawi itu dikemukakan setelah sebelumnya pada 17 Agustus lalu dia mengusulkan agar organisasi Islam tertua di kawasan Arab itu dibubarkan, dan mengatakan bahwa pemerintah Mesir sedang mempertimbangkan ide tersebut.
Usulan pembubaran Al-Ikhwan disampaikan Beblawi kepada menteri sosial, yang berwenang mengeluarkan izin pembentukan organisasi-organisasi non pemerintah.
Dalam wawancaranya Selasa malam (27/8/2013) dengan kantor berita resmi MENA, Beblawi mengatakan bahwa pemerintah Mesir sebaiknya tidak membubarkan organisasi tersebut, tetapi justru memantau kelompok itu berikut sayap politiknya, serta tindakan para anggotanya untuk menentukan nasib dari organisasi yang bersangkutan.
“Membubarkan partai atau kelompok tersebut bukanlah solusi dan adalah salah jika mengambil keputusan seperti itu dalam situasi yang sedang bergejolak,” kata Beblawi.
Lebih lanjut Beblawi mengatakan, lebih baik memantau kegiatan politik partai-partai atau kelompok-kelompok –tanpa perlu membubarkannya– daripada membiarkannya beraktivitas secara rahasia.
Organisasi Al-Ikhwan al-Muslimun didirikan pada tahun 1928. Saat militer berkuasa di Mesir pada tahun 1954 Al-Ikhwan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Meskipun selama 30 tahun pemerintahan Husni Mubarak organisasi itu masih dinyatakan terlarang, namun Al-Ikhwan berhasil membangun jaringan lewat berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan dan sejumlah anggotanya mengikuti pemilihan-pemilihan umum lewat jalur independen.*