PEMBAHASAN RUU Intelijen yang sampai saat ini masih dalam proses penggodokkan, telah menghasilkan Draft yang banyak memicu reaksi dan mengundang kontroversi. Hal ini disebabkan oleh banyak terdapat pasal yang ada dalam draft tersebutyang masih belum jelas dan pengertiannya kabur atau multitafsir.
Misalnya, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, dsb definisinya tidak jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir. Begitu juga “lawan dalam negeri”, siapa dan kriterianya apa, tidak jelas.
Tolok ukur lawan dalam negeri “yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional” bisa dinilai sebagai pasal karet yang nantinya bisa dijadikan dasar untuk menjadikan seseorang sebagai sasaran kegiatan intelijen dengan alasan “dapat mengancam keamanan dan kepentingan nasional”.
Apalagi jika dikaitkan dengan RUU Kamnas dimana definisi, kriteria dan tolok ukur “keamanan nasional” begitu luas dan bisa djabarkan dengan luas bahkan mencakup keamanan individu dan kelompok tertentu, makin melenturkan RUU Intelijen untuk menjadi alat demi kepentingan politik tertentu, khususnya penguasa.
Poin pertama ini sangat penting, karena rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi dan hakikat dari “ancaman”, “keamanan nasional ” dan “lawan dalam negeri” itu sangat mungkin disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan.
Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen yang dalam RUU Intelijen draft terakhir ini adalah adalah kepala BIN, dan tentu saja presiden sebagai atasannya.
Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional”.
Belum lagi dalam RUU Intelijen ini tidak mengatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran).
Akibatnya, intelijen akan menjadi “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.
Selain itu RUU intelijen ini juga bisa berdampak buruk bagi jurnalis, khususnya jurnalis investigatif. RUU ini berpotensi untuk membungkam suara-suara kritis. Dengan delik bisa menjadi ancaman bagi sikap kritis dan keterbukaan. Dan masih banyak lagi pasal yang harus dikaji ulang atau bahkan direvisi ulang.
Dengan melihat draftnya saja RUU ini bisa dipastikan akan berpeluang sangat merugikan rakyat. Umat islam khususnya para aktivis Islam akan menjadi sangat dirugikan dan berpelung menjadi korban. Upaya penegakan ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT bisa jadi dipersepsikan sebagai ancaman, atas kepentingan asing atau pihak tertentu. Di samping itu, elemen masyarakat yang bersuara kritis dan para jurnalis pun akan bisa menjadi korban.
Andai saja RUU ini disahkan (semoga tidak) ini menandakan sebuah kemunduran kerena memberikan kemungkinan penguasa berdasarkan kepentingan dirinya atau asing melakukan tindakan represif. Sesuatu yang dikritik habis-habisan pada masa Orde Baru dulu. Pengalaman kelam di masa Orde Baru mungkin saja akan kembali dialami, Dimana seseorang diculik, disiksa, ditangkap, bahkan dibunuh berdasarkan persepsi ancaman sepihak dari penguasa.
Saat itu aktifis Islam benar-benar mengalami masa yang mengerikan, khutbah-khutbah jum’at dikontrol, ceramah diinteli. Aktivis Islam yang menyerukan kebenaran al Qur’an dan as Sunnah ditangkap dan disiksa di luar batas kemanusiaan. Media masa dibungkam, dikontrol untuk tidak bersikap kritis terhadap panguasa. RUU ini akan memberikan jalan lahirnya rezim represif. Karena itu sikap yang jelas dari seluruh elemen masyarakat terhadap RUU ini tiada lain kecuali hanya dengan menolaknya. Karena jika dibiarkan maka siapapun akan bisa menjadi korbannya. Bukankah mencegah adalah lebih baik dari pada semuanya telah terlambat.
Nany Syamil
(alamat dan identitas ada pada redaksi)