Sambungan artikel PERTAMA
5. Al-Baldah
Allah berfirman:
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS: an-Naml [27]: 91).
Al-Baldah adalah nama lain dari kota Makkah. Dalam ayat ini Nabi menyatakan jika Makkah adalah daerah yang telah disucikan langsung oleh Allah. Hal ini juga sebagai bentuk pengabulan doa Nabi Ibrahim yang secara khusus pernah mendoakan kota Makkah tersebut.
Nabi Ibrahim berdoa:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ
“Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (QS: Ibrahim [14]: 35).
Alhasil dengan doa dari Ibrahim Sang Khalilullah (kekasih Allah), kota Makkah menjadi aman dan suci. Untuk menjaga kesucian tersebut selain tidak boleh ada pertumpahan darah dan saling mendzhalimi.
6. Baitullah
Allah berfirman,
وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“(ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf…” (QS: Al Haj: 26).
Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa Baitullah adalah Mekkah (Makkah fil Qur’an wa as-Sunnah, Hal. 6)
Di Makkah berlaku pula aturan tidak boleh seorangpun memasuki kota Makkah kecuali ia seorang Muslim. Orang-orang kafir non Muslim dilarang memasuki wilayah kota Makkah.
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS:at-Taubah [9]: 28.
7. Tanah Haram
Tanah Haram Makkah adalah suatu kawasan yang aman karena di dalamnya ada hal – hal yang tidak diizinkan kita melakukannya dan juga ada beberapa hukum yang membedakannya dengan daerah yang lain karena kelebihan dan keistimewaan yang diberikan Allah Subhanahu Wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassalam bersabda :
إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات والأرض فهو حرام يحرمه الله تعالى إلى يوم القيامة وإنه لم يحل القتال فيه لأحد قبلي ولم يحل لي إلا ساعة من نهار فهو حرام بحرمة الله تعالى إلى يوم القيامة لا يعضد شوكه ولا ينفر صيده ولا يلتقط لقطته إلا من عرفها ولا يختلى خلاة فقال العباس يا رسول الله إلا الإذخر فإنه لقينهم وبيوتهم , فقال صلى الله عليه وسلم إلا الإذخر
( رواه مسلم )
“Sesungguhnya Allah mengharamkan negeri ini semenjak Dia menciptakan langit dan bumi . Negeri ini diharamkan oleh Allah sampai hari kiamat . Sebelumku , siapapun tidak dihalalkan berperang di negeri ini . Bahkan aku sendiri juga tidak dihalalkan melakukan hal yang sama kecuali sesaat di siang hari . Negeri ini diharamkan oleh Allah sampai Hari Kiamat nanti . Pohonnya yang berduri tak bisa ditebang , hewan buruannya tidak bisa dibunuh , dan barang temuan tidak dapat diambil melainkan oleh orang yang ingin mengumumkan saja , dan rerumputannya tidak dapat dicabut atau dipotong . Al – ‘ Abbas berkata : ” Kecuali rumput ilalang , wahai Rasulullah , karena sangat bermanfaat bagi manusia ” , Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassalam bersabda : ” Ya kecuali rumput al – izkhir ( sejenis tumbuhan yang harum baunya ).” [HR: Muslim]
Haram [Arab: حرم] artinya mulia. Disebut tanah haram, karena kota Mekah memiliki aturan khusus yang tidak ada pada daerah lain. Di antaranya, tidak boleh memburu binatangnya, mematahkan rantingnya, sebagaimana disebutkan dalah hadis berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلاَ يُلْتَقَطُ لُقْطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ
“…tidak boleh mematahkan rantingnya, tidak boleh memburu hewan liarnya, tidak halal mengambil barang hilang, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya…” (HR. Bukhari no. 1510)
“Keharaman” Kota Suci Makkah juga diberlakukan bagi kaun Non-Muslim. Sehingga dengan aturan ini, kesucian dan keharaman serta kemuliaan Kota Makkah benar-benar terjaga dan terlindungi hingga hari Kiamat.*/Masykur Abu Jaulah