Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ragam

Wartawan Tajikistan Akan Didenda jika Gunakan Kata yang Tak Bisa Dipahami

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 September 2021 16:17 4:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Agustus 2016 09:45
Bagikan
Karyawan BBC memprotes penahanan wartawannya, Urunboy Usmonov oleh Dinas Keamanan di Tajikistan
Bagikan

Hidayatullah.com-Tajikistan, salah satu negara paling tertutup di Asia Tengah, akan mendenda jurnalis yang terbukti menggunakan kata yang “tidak dapat dipahami”, kata pejabat pemerintah pada hari Senin (01/08/2016).

“Ada kasus ketika wartawan menggunakan sampai sebanyak 10 kata dalam satu hari yang tidak dapat dipahami pembaca, pemirsa atau pendengar,” kata Gavhar Sharifzoda, kepala komite bahasa Tajikistan dalam komentar yang disiarkan layanan berita Interfax Rusia, dikutip Antaranews, Selasa, (02/08/2016).

“Ini sangat melanggar norma-norma bahasa negara,” katanya.

Pihak berwenang di negara berpenduduk delapan juta jiwa itu baru-baru ini mengeluhkan peningkatan pengaruh bahasa Farsi dan Dari yang digunakan di Afghanistan terhadap Tajik, bahasa resmi Tajikistan.

Sharifzoda mengatakan denda pada setiap orang akan berkisar dari 75 hingga 100 dolar AS (sekitar Rp981,3 hingga Rp1,3 juta), sementara pejabat negara dan organisasi akan harus membayar denda hingga 200 dolar AS (sekitar Rp2,6 juta).

Baca Juga

Abu Ubaidah Peringatan Setahun Perang Gaza
Siapa Abu Ubaidah, Sosok Misterius yang Jadi Simbol Perlawanan Palestina?
Toko Buku Tertua di London Berjuang Melawan Waktu
Mengapa Umat Muslim Tidak Boleh Memiliki Bom Atom?
Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”
Tinta Penyesalan: Ketika Tato jadi Beban Seumur Hidup

Masih belum jelas kapan aturan baru itu akan diberlakukan.

Tajik adalah satu-satunya bahasa negara di Tajikistan meski bahasa Rusia secara konstitusional diakui sebagai bahasa “komunikasi antar-etnis” dan secara luas digunakan di negara bekas Soviet tersebut.

Dalam upaya untuk meningkatkan patriotisme, presiden yang sudah lama memimpin negara miskin itu, Emomali Rakhmon, mengakhiri penggunaan bahasa Rusia sebagai bahasa resmi pada 2009.

Bahasa Tajik masih ditulis dalam huruf-huruf yang merupakan hasil adaptasi dari alfabet Cyrillic Rusia.

Negeri terkurung daratan itu pada masa lalu mengadopsi peraturan pembatasan, termasuk larangan perayaan publik besar dan penggunaan nama Non-Tajik untuk bayi yang baru lahir, demikian seperti dilansir kantor berita AFP.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dendamediaTajikistanwartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Tanjungbalai, IPW: Polri Jangan Hanya Menyalahkan Masyarakat Tapi…
Tulisan selanjutnya YLKI: Tarik Makanan Ringan Tidak Senonoh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

buzzer muhammadiyah
Ragam

Industri Buzzer Sudah jadi Lahan Bisnis Politik di Indonesia

28 Agustus 2025 10:23
Ragam

Logika Muhammad Ali: “Mengapa Tarzan Berkulit Putih?”

23 Agustus 2025 17:22
Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis Masjidil Aqsha
Ragam

Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis

17 Agustus 2025 18:29
Ragam

“Cracka”: Remaja Peretas CIA dan Bela Palestina

11 Agustus 2025 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?