Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pertama Kalinya Pelaku Serangan Air Keras di India Dihukum Mati

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 September 2016 08:02 8:02 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 September 2016 08:02
Bagikan
Preeti Rathi (kiri) korban serangan air keras oleh Ankur Parwan (kanan).
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Mumbai, India, memberikan hukuman mati kepada Ankur Panwar, yang menghilangkan nyawa seorang wanita dengan menyiramkan air keras pada tahun 2013. Vonis mati itu merupakan yang pertama di India diberikan kepada pelaku serangan air keras.

Para hakim menyatakan Ankur Panwar, 26, bersalah menyiramkan cairan asam sulfat ke wanita berusia 24 tahun bernama Preeti Rathi di luar sebuah stasiun kereta di Mumbai pada tahun 2013. Wanita itu mengalami kerusakan parah pada paru-parunya, pita suara, serta mata, dan meninggal 30 hari kemudian setelah kejadian.

“Pengadilan mengganjar Ankur Panwar hukuman mati,” kata jaksa Ujwal Nikam kepada para wartawan seperti dikutip Deutsche Welle. “Saya berhasil meyakinkan pengadilan bahwa serangan air keras itu termasuk yang terlangka di antara kasus-kasus langka.”

Menurut hukum yang berlaku di India, vonis mati bisa diberikan jika kasusnya sangat brutal.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ayah korban, Amar Singh Rathi, mengatakan puas dengan vonis tersebut. “Perlu tiga tahun bagi kami untuk mendapatkan keadilan, tapi saya senang akhirnya terwujud,” kata pria tua itu hari Kamis (8/9/2016).

Pengacara Panwar mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami akan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi. Tidak pakai pikir-pikir lagi,” kata Apeksa Vora. Wanita pengacara itu sebelumnya mengajukan keringanan hukuman untuk Panwar dengan alasan kliennya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya.

Preeti Rathi adalah tetangga Ankur Panwar di kota New Delhi. Wanita muda itu pindah ke Mumbai pada Mei 2013 untuk memulai tugasnya sebagai seorang perawat di Angkatan Laut India. Jaksa penuntut mengatakan Panwar membuntuti Rathi yang naik kereta dari ibukota India itu dan menyerangnya dengan air keras sesaat setelah gadis tersebut turun di stasiun Mumbai. Menurut jaksa, Panwar melakukan tindakan keji itu karena ditolak lamarannya untuk menikahi Rathi. Pelaku ingin mengakhiri karir wanita itu dengan merusak wajahnya.

Menurut Acid Survivors Foundation India, sebuah organisasi yang membantu korban serangan air keras, sekitar 100 sampai 500 kasus serangan air keras terjadi setiap tahun di negara itu. Kasus tindak kekerasan dengan menggunakan cairan asam dicatat secara terpisah sejak tahun 2013, setelah amandemen Hukum Pidana India. Hampir 350 serangan air keras dilaporkan terjadi di India pada tahun 2014.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akhir Zaman: Manusia akan Berzina di Jalan-Jalan
Tulisan selanjutnya Akibat Rice Cooker, Satu Kamar Pemondokan Haji Indonesia Terbakar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?