Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Dukung Upaya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 September 2016 21:51 9:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 September 2016 10:29
Bagikan
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Prof Dr Yunahar Ilyas
Bagikan

Hidayatullah.com—Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan akan mendukung penuh usaha melakukan uji materi (judicial review) yang dilakukan sekelompok aktivis perempuan dan kalangan akademisi.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Prof Dr Yunahar Ilyas, LC, M.Ag pemberitaan jalannya sidang oleh pihak pemohon terkait uji materi Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), ikut menjadi perhatian MUI Pusat.

“Masalah ini menjadi perhatian MUI. InsyaAllah MUI mendukung,” ujar Yunahar Ilyas kepada hidayatullah.com belum lama ini.

Menurut Yunahar, usaha pihak pemohon melakukan uji materi ini termasuk bagian dari usaha baik, karena ikut menyelamatkan masa depan keluarga Indonesia.

Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Meskipun demikian, ia tidak kaget dengan adanya beberapa pihak yang kontra dan berusaha mengusulkan agar uji materi dari pihak pemohon ditolak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yunahar misalnya menanggapi keterangan pihak Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam sidang berusaha menolak usaha pihak pemohon.

Karenanya pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah 2015-2020 ini mengaku ragu, apakah kehadiran Komnas Perempuan benar-benar membela kepentingan wanita Indonesia?

“Lha mereka ini, membela perempuan mana? Apa benar membela perempuan Indonesia, atau perempuan lainnya?,” ujar Yunahar.

Karena itu, dengan peristiwa ini, MUI berharap ada Komnas Perempuan yang benar-benar membela jati diri perempuan dan keluarga Indonesia, bukan kepentingan ‘perempuan asing’.

Komitmen Komnas Perempuan dalam Perlindungan Anak Dipertanyakan

Seperti diketahui  12 pemohon yang kebanyakan berlatar belakang akademisi  melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Di antara nama-nama pemohon adalah; Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.Si, Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi., M.Si, Dr. Dinar Dewi Kania, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto,  Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., M.A, Dr. Sabriaty Aziz, Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum, Sri Vira Chandra D, S.S., MA, Qurrata Ayuni, S.H, Akmal, S.T., M.Pd.I dan Dhona El Furqon, S.H.I., M.H.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHPlgbtMahkamah Konstitusiperzihaanpidanauji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pagi Ini, Presiden Jokowi Hadiri Perayaan 90 Tahun Pondok Gontor
Tulisan selanjutnya Obama: Masyarakat Amerika Masih Belum Nyaman Melihat Wanita Berkuasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?