Hidayatullah.com–Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendorong diselenggarakanya pendidikan profesi advokat yang berbasis pada kurikulum Direktorat Pendidikan tinggi (Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan tinggi (Kemenristekdikti), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak menuturkan saat ini kursus-kursus advokat banyak bermunculan, namun kurikulum yang diberikan tidak standar. Akibatnya lanjut Ismak, advokat-advokat yang dicetak tidak profesional dan berkompeten.
“Advokat-advokat instan saat ini banyak dimana-mana, menjamur. Kita ingin dan kita dorong, lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kursus advokat harus mengacu pada kurikulum Dikti,” kata Ismak, pada acara workshop AAI-Dikti di Jakarta, Rabu (21/09/2016).
Lebih Lanjut Iskak menjelaskan, munculnya advokat-advokat instant dan kursus-kursus advokat kilat tersebut akibat dikeluarkanya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015tentang Penyumpahan Advokat.
AAI juga meminta Advokat senior untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru dan melahirkan advokat dengan standarisasi yang tidak jelas. Ismak menekankan advokat senior yang ingin menyelenggarakan pendidikan profesi advokat harus memahami Pendidikan Profesi sebagai pendidikan Tinggi diatas level Sarjana (7) dan dibawah level Magister (8) sesuai UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi, Perpres No. 8/2012 tentang kerangkaKualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti No. 44/2015 tentang standar Nasional Pendidikan tinggi.
“Saya menghimbau para advokat untuk menahan diri dan tidak bereuforia. Kerjasama dengan Kemenristek Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang adasekarang ini,” terang Ismak.
Hadir dalam acara Workshop Nasional “Menuju Advokat Indonesia yang Profesional dan Berintegritas”, diantaranya Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI, Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc, Irjen Kemenristekdikti, Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, SH. M.Hum, dan Pakar Hukum Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D, SH, SU.
Salah seorang pembicara menyatakan, lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi advokat harus dikembalikan pada induknya, dan tidak sembarang lembaga kursus advokat dapat mengeluarkan sertifikat. Para pengacara juga diminta untuk tidak gentar menangani kasus besar.
Sementara itu Prof. Mahfud MD menyatakan jika penegakan hokum dilakukan secara profesional dan berkeadilan, maka negara akan terbebas dari segala persoalan yang membelitnya. Demikian ungkap Mahfud MD.*/Anton R