Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI: Tinta Cetak Juga Perlu Difatwa Halal dan Suci

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 September 2016 16:06 4:06 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 September 2016 16:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) menekankan, penetapan fatwa halal dan suci terhadap barang non-pangan seperti tinta cetak juga diperlukan.

Sebab, selain hal itu telah diatur oleh undang-undang, tinta cetak juga erat kaitannya dengan berbagai instrumen ibadah umat Islam.

“Memang tinta cetak itu tidak termasuk kategori produk pangan, tapi sebagai barang gunaan. Dan ketentuan halal bagi barang gunaan itu tercakup juga dalam ketetapan Undang-Undang No. 33, Th. 2014, tentang Jaminan Produk Halal,” jelas Sekretaris KF MUI Dr Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan MUI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pada sidang tanggal 31 Agustus 2016 lalu, KF MUI membahas dan menetapkan fatwa halal dan suci untuk produk tinta cetak.

Ketentuan halal bagi barang gunaan ini, tambah Asrorun, disebutkan secara khusus dalam Pasal 4 UU JPH, mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Pembahasan serta penetapan fatwa oleh KF MUI ini diperlukan untuk penegasan kesucian produk tersebut. Sehingga karenanya tentu perlu dilakukan proses pemeriksaan atau audit tentang bahan-bahan serta proses produksinya,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, penetapan fatwa ini merupakan bagian dari khidmatul-ummah, pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan oleh MUI.

Juga karena adanya permintaan khusus dari perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal maupun dari masyarakat secara umum.

Sekaligus juga sebagai implementasi aspek ri’ayatul-ummah, memelihara kepentingan umat agar terhindar dari produk-produk yang syubhat, jelasnya.

Penghormatan dalam Mencetak Al-Qur’an

Anggota KF MUI Dr Abdur Rahman Dahlan menambahkan, perlunya penetapan fatwa halal dan suci untuk tinta cetak juga sebagai bentuk ihtirom (penghormatan) dan pemuliaan dalam mencetak ayat-ayat suci al-Qur’an.

Sebab, menurutnya, sangat besar kemungkinan bahwa tinta cetak itu juga dipakai untuk mencetak mushaf al-Qur’an. Tentu sangat tidak patut, kata dia, jika mencetak ayat-ayat suci al-Qur’an dengan memakai tinta yang tidak jelas kesuciannya.

Padahal dalam ayat al-Quran, jelasnya seraya mengutip terjemahan Surat Al-Waqi’ah ayat 77-79, Allah telah menegaskan, “Sesungguhnya al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia; Pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh); Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”

Dari firman itu, jelasnya, sebagian ulama menafsirkan, orang tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali telah bersuci terlebih dahulu yakni dengan berwudhu. Maka tentu, tambahnya, lebih tidak boleh lagi kalau ternyata dzat tinta untuk mencetak al-Qur’an itu tidak jelas kesuciannya.

Lebih lanjut, kata Abdur Rahman, mungkin pula tinta cetak itu dipergunakan untuk mencetak lembaran atau buku saku, yang kemudian dimasukkan ke dalam saku lalu dibawa shalat.

Maka, menurut Ketua PB Al-Wasliyah ini, kalau tinta cetaknya itu tidak diyakini kesuciannya, tentu menjadi masalah. Karena di antara sah shalat adalah harus suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.

“Jadi jelas, dari paparan ini, ternyata masalah tinta cetak itu terbukti bersentuhan langsung dengan masalah ibadah yang sangat prinsip bagi umat Islam,” ungkapnya.

Untuk diketahui, produk tinta cetak yang difatwakan halal dan suci tersebut adalah yang pertama kali dalam kategori ini, dihasilkan oleh PT Toyo Ink Indonesia, Serang, Banten.

Dalam sedang tersebut, KF MUI juga membahas dan menetapkan fatwa bagi 70 perusahaan/registrasi yang mengajukan proses sertifikasi halal. Telah dilakukan audit, pemeriksaan secara teliti oleh tim LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kesemua produk tersebut dapat diterima dan dinyatakan halal dalam sidang KF MUI itu, demikian dilaporkan laman resmi halalmui.org.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdur Rahman DahlanAsrorun Niam Sholehfatwa halalinfo halalJaminan Produk HalalKomisi FatwaMajelis Ulama IndonesiaMUIserfitikasi halaltinta cetakundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tolak Pemimpin Kafir, Akun Medsos Daiyah Irena Handono Dipalsukan
Tulisan selanjutnya Misionaris Belanda dapat Penghargaan Setingkat Pahlawan Nasional Indonesia [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?