Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Arab Saudi Gunakan Kalender Masehi untuk Pembayaran Gaji

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2016 08:39 8:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Oktober 2016 08:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Gaji dan upah para karyawan yang bekerja di sektor publik akan dibayarkan berdasarkan kalender Masehi yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober.

Keputusan tersebut dilaporkan oleh situs berita online Sabq dan AIn Al-Yaum, yang mengutip keputusan Dewan Kementrian yang dikeluarkan pada 26 September 2016.

Keputusan Kabinet tersebut sebagai bagian dari langkah penghematan besar-besaran, termasuk pemotongan gaji karyawan senior sebesar 20 persen dan penundaan bonus bagi karyawan pemerintah dalam menyambut tahun baru Hijriah.

Berdasarkan keputusan Kabinet tersebut, gaji dan tunjangan akan dihitung berdasarkan tahun fiskal yang disetujui oleh negara sejalan dengan keputusan Kerajaan yang dikeluarkan 30 tahun lalu, pada 12 Rabiul Tsani, 1407.

Arab Saudi Potong Gaji dan Tunjangan Pejabat Senior 20 Persen

Keputusan itu mengganti penetapan pembayaran gaji karyawan sektor publik dari yang sebelumnya berdasarkan kalender Hijriyah dengan kalender Masehi, agar sama dengan sektor swasta, demikian kutip saudigazette.com, Senin (03/10/2016).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para pekerja pemerintahan akan kehilangan 11 hari pembayaran di bawah mekanisme yang direvisi. Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan berisi 29-30 hari tergantung dari penampakan bulan, dan biasanya terdiri dari 354 hari, 11 hari lebih sedikit dari kalender Masehi.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudigaji karyawanKalender Hijriyahkalender Masehisektor swasta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Bahrul Hayat Kembali Pimpin Dewan Dakwah Jawa Barat
Tulisan selanjutnya Dr. Adian: Anies Jangan Ragu Tampil sebagai Pemimpin Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?