Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sidang Mavi Marmara : Ditunda Hingga 2 Desember, Korban Minta Hakim Diganti

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2016 08:20 8:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Oktober 2016 08:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah perdebatan alot, persidangan Mavi Marmara tetap berjalan dan akan dilanjutkan pada 2 Desember 2016 mendatang. Tim pengacara Mavi Marmara menyatakan mosi tidak percaya dan meminta semua hakim diganti.

Ketua Tim Pengacara Mavi Marmara, Gulden Sonmez, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap tim hakim yang selama ini memimpin rangkaian sidang Mavi Marmara. Suasa sempat gaduh, saat hakim menanyakan apakah mosi tidak percaya dan tuntutan mengganti hakim permintaan pengacara atau keinginan para korban.

Ternyata, seluruh korban dan keluarga korban yang jumlahnya ratusan di ruang sidang sepakat dengan sikap Tim Pengacara dan meminta tim hakim diganti.

Sidang ketiga belas ini diwarnai spekulasi hakim akan membatalkan sidang dan membiarkan keempat terdakwa jenderal Israel bebas dari tuntutan hukum. Hal ini didasarkan perbaikan hubungan diplomatik Turki dengan Israel pada pertengahan tahun ini.

Israel telah meminta maaf dan membayar uang kompensasi sebesar 20 juta dollar AS untuk keluarga aktivis yang tewas dalam serangan pada 31 Mei 2010 itu. Israel juga mengizinkan bantuan Turki untuk Gaza melalui pelabuhan Ashdod yang dikontrol Zionis. Meski demikian blokade zionis atas Gaza tetap berlaku.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tim Pengacara sepakat, kebijakan politik tidak akan dan tidak seharusnya membatalkan proses hukum terhadap pelaku kriminal semisal keempat jenderal Israel atas serangan terhadap Mavi Marmara.

Tim pengacara dan para korban dari berbagai negara akan kembali berembug hingga tanggal 20 Oktober, untuk menentukan aksi selanjutnya.*/Surya Fachrizal Ginting

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:freedom flotillaisraelkonvoi kemanusiaan menuju GazaMahkamah Kriminal IstanbulMavi MarmaraSidang Mavi MarmaraTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Tiga Fokus Kemenag Siapkan Implementasi UU JPH
Tulisan selanjutnya KB PII: Pemerintah Harus Perhatikan Pendidikan Keluarga dan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?