Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aktivis Tionghoa: Di Bawah Rezim Jokowi-Ahok, Laporan MUI Terkesan ‘Diabaikan’ Polisi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 November 2016 13:17 1:17 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 November 2016 13:15
Bagikan
Aktivis Tionghoa, Zeng Wei Jian alias Ken Ken.
Bagikan

Hidayatullah.com– Baru kali ini, di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkesan “diabaikan” polisi.

Hal itu dikatakan aktivis beretnis Tionghoa, Zeng Wei Jian (Ken Ken) dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Ken Ken, seorang non-Muslim, selama ini gencar mengampanyekan kritikannya terhadap Ahok lewat berbagai media.

Aktivis Tionghoa Zeng Wei Jian: Ahok Menista Agama tak Bisa Ditolerir

Pada Jumat (07/10/2016), MUI Pusat melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Kamis (06/10/2016), MUI Sumatera Selatan melaporkan Ahok ke Polda Sumsel dengan kasus yang sama.

“Dalam perspektif hukum pidana tentang penodaan agama, disebutkan, siapa saja yang menodai agama sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, maka orang tersebut bisa dikenai pidana,” ujar Ken Ken.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ahok memenuhi syarat untuk dikenai pidana, jelas dia. Ucapannya yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 dinyatakan MUI (sebagai lembaga resmi) masuk kategori menista al-Qur’an dan/atau ulama.

“Ulah verbal Ahok di Pulau Seribu memicu reaksi ‘demonstrasi’ di berbagai daerah. Puncaknya, aksi besar 2,3 juta umat tanggal 04 November 2016. Tentu saja, ini berarti, Ahok memicu keresahan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Ken Ken, pengusaha kelahiran Jakarta ini.

Dalam Kasus Ahok, MUI Dinilai Terdegradasi oleh Pemerintah

Kasus Ateis Penghina Agama

Terkait kasus Ahok yang diduga menistakan agama, Ken Ken lantas mengungkap kasus penistaan agama di Sumatera Barat tahun 2012.

Saat itu, tutur dia, ada seorang PNS-cum-ateis bernama Alexander Aan (Alex/lahir 1982) mengunggah status di Facebook.

Di situ, tutur Ken Ken, Alex berkomentar “Tuhan itu tidak ada”. Layaknya seorang filsuf, Alex mempertanyakan eksistensi Tuhan, sifat-sifat Maha Pengasih Tuhan, dan relasi Tuhan dengan kejahatan.

Alex menjadi seorang ateis sejak usia 11 tahun. Sebelumnya ia adalah Muslim. Menurut Ken Ken.

Soal Penistaan Agama, KH. Cholil Ridwan: Siapa Lebih Kapabel Selain MUI?

Ia menceritakan, sebagai ateis, Alex menyatakan surga, neraka, malaikat, dan setan adalah mitos. Yang fatal dari ulah si Alex ini adalah ia mengunggah artikel fitnah terhadap Nabi Muhammad.

“Itu bikin masyarakat resah dan marah,” ujar Ken Ken.

Ia mengatakan, masyarakat Padang pun mengeluh kepada MUI. Para ulama mempelajari manuver dunia maya Alex. Akhirnya Alex dilaporkan ke polisi. Dia kena pasal penistaan agama.

“Massa yang marah menyerang Alex di tengah jalan. Saat ia hendak pergi bekerja. Polisi diharuskan mengambil tindakan pengamanan. Alex diciduk,” tutur Ken Ken.

“Ngga pake lama, dua hari kemudian, Alex didakwa sebagai penyebar kebencian agama, melakukan penistaan agama, dan mengajak orang lain menjadi ateis,” lanjutnya.

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Kata Ken Ken, kepala polisi setempat juga menuduh Alex berbohong saat mendaftar menjadi pegawai negeri karena menyatakan diri sebagai seorang Muslim.

“Pada tanggal 14 Juni, Pengadilan Muaro Sijunjung menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan kebencian agama. Ia divonis dua setengah tahun penjara dan denda sebesar seratus juta rupiah,” tuturnya.

Saat divonis, hakim menyatakan bahwa tindakan Alex telah mengakibatkan keresahan dalam masyarakat dan menodai Islam, pungkas Ken Ken.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAktivis TionghoaAlexander AanateisBasuki Tjahaja PurnamaCinaGubernur (non-aktif) DKI JakartahukumJokowikasus AhokKen Kenkepemimpinan kafirMajelis Ulama IndonesiaMUIpenistaan agamapolisiPresiden Joko Widodoproses hukumrezimSoehartoSumatera BarattionghoaZeng Wei Jian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bila Aksi Bela Islam III Digelar, Pimpinan MPR: Aparat Jangan Represif!
Tulisan selanjutnya PP Muhammadiyah: Pemerintah Perlu Membuka Perspektif Baru Tentang Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?