Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Advokasi MUI Minta Status Ahok Ditingkatkan jadi Tersangka

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2016 07:19 7:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2016 07:19
Bagikan
, Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung, meningkatkan status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dugaan penistaan agama.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera meningkatkan status Ahok ini dari kasus inti menjadi kasus penyidikan, dengan ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga meminta supaya Ahok dilakukan pengamanan,” kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, dikutip Antaranews, Senin (14/11/2016).

Fatwa Dar Ifta dan ‘Tim Pemenangan Ahok’

Ahmad mengatakan tim advokasi sudah melakukan kajian dengan mendengarkan video pernyataan Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Kajian tersebut juga diperdalam dengan melibatkan ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

“Tentunya pernyataan Ahok dari yang diupload Pemprov DKI Jakarta maupun (versi) Buni Yani, menurut kita tidak ada perbedaan yang mendasar, baik ada kata pakai maupun tidak,” kata Ahmad.

Aktivis Tionghoa: Di Bawah Rezim Jokowi-Ahok, Laporan MUI Terkesan ‘Diabaikan’ Polisi

Tim advokasi MUI berpandangan bahwa petahana calon Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut dua tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penodaan Agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penahanan dan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Ahmad, pengamanan Ahok dianggap perlu, baik untuk kepentingan penyidik maupun tersangka.

“Pengamanan Ahok ini supaya tidak ada street justice lagi kan dimana-mana dia ditolak. Segera dilakukan penahanan,” ujar Ahmad.

Tim advokasi MUI yang saat ini berjumlah 481 anggota aktif juga siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan diperkuat tausiah kebangsaan MUI pada 9 November 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Selain itu, ratusan advokat MUI ini juga mendesak Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk segera membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kasus penistaan agama ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI JakartaKejaksaan AgungMUIpandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesiapenegak hukumpenistaan agamaPenistaan al-QuranPolriTim Advokasi MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenalkan Balita pada Al-Quran
Tulisan selanjutnya Ahok, Surah al-Ma’idah dan Slip of the Tongue

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?